MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 16 September 2014 15:34 WIB

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan vonis tambahan yang dijatuhkan kepada bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai sudah tepat. Menurut Agung, Luthfi telah mencederai dan sebagai ironi demokrasi serta terbukti melakukan korupsi.

"Bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Ridwan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. "Menerima pemberian uang janji sejumlah Rp 40 miliar. Sebagiannya, yaitu Rp 1,3 miliar, diterima melalui Ahmad Fathanah." Hukuman Luthfi ditambah dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)

Majelis hakim kasasi kasus Luthfi adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dan Muhammad Askin dan M.S. Lumme sebagai anggota majelis. Dalam berkas putusannya, ada lima pertimbangan hukum majelis memperberat hukuman Lufthi.

Pertama, Luthfi, yang saat itu sebagai anggota DPR dan Presiden PKS, telah melakukan hubungan transaksional dan mempergunakan jabatan elektoralnya untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi. (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)

Kedua, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih, yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

Ketiga, perbuatan terdakwa menjadi ironi demokrasi, karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Keempat, hubungan transaksional antara terdakwa dan pengusaha daging sapi, Maria Elizabeth Liman, merupakan korupsi politik. Musababnya, hal itu dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius.

Terakhir, dalam pertimbangan hukum amar putusan, terdakwa telah menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang sebagiannya, yaitu Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah. Saksi Maria Elizabeth Liman tidak akan memberikan uang itu tanpa adanya kesediaan terdakwa untuk membantunya.

REZA ADITYA






Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan







Advertising
Advertising















Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

4 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

11 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya