KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah

Reporter

Selasa, 16 September 2014 10:34 WIB

Terpidana kasus suap impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq menunjukkan tinta di jari telunjuk usai mencoblos di TPS khusus tahanan korupsi di Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. Sebanyak 18 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)

"Tentu KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak, sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan pendek, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Luthfi Hasan Tak Terima Vonis Dunia Akhirat)

Kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, kata Busyro, memang sistemik. Sebabnya, Luthfi selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus menjabat presiden partai menjual pengaruh jabatannya kepada publik. Karena itulah tuntutan jaksa penuntut umum KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. (Baca: PKS Tak Terima Luthfi Disebut Rusak Citra Partai)

Akibat ulah Luhtfi berupa sejumlah kebijakan pemerintah untuk impor sapi, ujar Busyro, peternak sapi yang merupakan rakyat kelas bawah menjadi telantar. "Yang seharusnya diproteksi oleh pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri," kata Busyro.

Para peternak sapi itu, menurut dia, seharusnya mampu memenuhi kebutuhan daging untuk masyarakat. Sayangnya, mereka dilumpuhkan kebijakan dengan adanya unsur mentransaksikan kekuasaan untuk memburu rente. Yakni Luthfi menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan. "Ini bukti terdapatnya pelanggaran hak asasi manusia dalam ekonomi dan sosial bagi kaum peternak."

MA juga mencabut hak politik Luthfi. Kata Busyro, hal ini akan dijadikan argumen tuntutan hukuman tambahan untuk para terdakwa korupsi. "Sebagai sinyal bagi yang terus nekat main-main dengan kekuasaan, KPK akan memberlakukan tuntutan standar ini," Busyro menambahkan.

Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari 1 tahun menjadi 6 bulan.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan


Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

19 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya