Kasus Suap Kementerian PDT, Staf Sempat Ancam

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 15 September 2014 20:02 WIB

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut untuk Bupati Biak terkait dengan anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Teddy Renyut, mengaku pernah diancam staf khusus kementerian itu, Sabilillah Ardi.

Menurut Teddy, Ardi mengancamnya ketika meminta duit untuk membiayai perjalanan umrah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)

"Ardi sempat mengacam kalau saya tidak bantu, dia akan lepas tangan mengurus proyek punya saya," kata Teddy ketika bersaksi untuk terdakwa Bupati Biak Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 September 2014.

Padahal, Teddy mengaku sudah menyetor Rp 3,2 miliar untuk mengijon proyek yang ada di Kementerian Daerah Tertinggal khusus proyek di Biak. Caranya, uang disetorkan ke sejumlah anggota DPR dan kementerian agar pengerjaan proyek tanggul laut itu menjadi miliknya.

Teddy akhirnya membelikan tiket perjalanan rombongan Menteri Helmy dengan total senilai Rp 290 juta. Teddi membayari tiket penerbangan dari Jakarta-Dubai-Madinah pada 24 Mei 2014 untuk Ahmad Helmy Faishal Zaini dan istrinya, Santi Nisa Ikhsan, Nuzulia Hamzah Nasution, dan Monicatriastuti Wasidi.

Untuk membeli tiket itu, istri Teddy, Sprity Mariani, membayari Rp 90 juta dan Teddy menyetor Rp 200 juta. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Ardi meminta tiket ini untuk mendukung perjalanan dinas menteri dan rombongannya, yakni sekitar 14-15 orang, ke luar negeri pada 24 Mei-3 Juni 2014.

Selain istri, ajudan, dan dua pejabat struktural, perjalanan Menteri Helmy Faishal Zaini, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, diikuti rekan-rekannya dari partai.

Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa itu sudah mengucurkan puluhan miliar untuk mendapatkan proyek di Kementerian itu.

Di antaranya ke Menteri Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini dan 3 anggota keluarganya untuk perjalanan Jakarta-Dubai-Madinah dengan nilai Rp 290 juta. Staf Khusus Helmy, Sabilillah Ardi, yang meminta tiket tersebut.

Lalu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muamir Muin Syam, menerima Rp 250 juta; Budiyo, anak buah Sabilillah Ardi, Rp 3,2 miliar; Sabilillah Ardi dan Har, anak buah Ardi, Rp 3,2 miliar; dan Adit Rp 6 miliar.

Meski sudah mengucurkan puluhan miliar, Teddi tidak mendapat proyek apa pun dan malah terbelit kasus hukum. Anggaran di Kementerian Daerah Tertinggal termasuk proyek pembangunan tanggul laut tidak disetujui dalam APBNP 2014, yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya