TEMPO.CO, Jakarta - Mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi polemik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di DPR. Sebabnya, pemerintah dan DPR belum mencapai titik temu. (Baca: Mahasiswa: Pilkada oleh DPRD Rampas Harapan Rakyat)
Pemerintah beserta fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kebangkitan Bangsa, memilih pilkada dilakukan secara langsung oleh rakat. Sementara, enam fraksi lainnya, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional mendukung pemilihan melalui DPRD. (Baca: Kata Koalisi Merah Putih di Daerah Soal Pilkada)
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan apa pun opsi yang nantinya dipilih, pemerintah dan DPR akan membuat perbaikan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah. "Kami akan perbaiki sistemnya," ujar Gamawan dalam wawancara khusus dengan Tempo, Selasa, 9 September 2014. (Baca juga: Patrialis: Pilkada Lewat DPRD Minimalisasi Konflik)
Berikut adalah perbaikan sistem yang menjadi rambu dalam penerapan pilkada oleh DPRD, agar tak terjebak pada politik transaksional dan menghasilkan kepala daerah yang baik.
1. Melibatkan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawasi proses pemilihan melalui DPRD untuk menghindari adanya politik transaksional. Apabila, ada satu calon terbukti melakukan politik uang, maka dicabut hak politiknya.
2. Fit dan Proper Test
Akan ada panitia seleksi yang anggotanya berasal dari akademikus, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU untuk memeriksa latar belakang dan track record para calon kepala daerah.
Apabila ada yang terlibat kasus hukum, maka akan dicoret. Setelah lulus, baru mereka dapat dicalonkan partainya. Hasil fit dan proper test ini sifatnya terbuka dan diekspos media. Hal ini dimaksudkan agar publik bisa ikut terlibat melihat calon kepala daerahnya.
3. Dilakukan serentak
Meskipun melalui DPRD, pilkada rencananya tetap dilakukan serentak agar menghemat biaya untuk pelantikan kepala daerah terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
10 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
13 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
51 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
57 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya