Bupati Ini Terima Suap untuk Lunasi Utang Pilkada  

Reporter

Senin, 15 September 2014 16:11 WIB

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Juli 2014. Helmy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk mengaku tahu konsekuensi hukum saat menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut. "Saya tahu betul konsekuensi uang tersebut," katanya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 September 2014.

Yesaya kemudian menjelaskan kala itu ia sangat membutuhkan uang. "Pasca-pilkada saya banyak masalah," ujarnya. (Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Biak Numfor)

Yesaya menerima sejumlah uang dari Teddy dalam dua amplop dalam dua tahap. Pemberian pertama, sebanyak Sin$ 63 ribu pada 13 Juni 2014. Pemberian kedua sebesar Sin$ 37 ribu pada 13 Juni 2014. Teddy ingin mengerjakan proyek tanggul laut Biak.

Terdakwa kasus korupsi proyek tanggul laut Biak, Papua, terpaksa menerima uang untuk menutupi kebutuhan finansial. Awal tahun ini, Yesaya berkenalan dan meminjam uang Rp 100 juta dengan Teddy untuk mendatangkan saksi ihwal sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.(Baca: KPK Telaah Penyuap Bupati Biak Orang Dekat PKB)

Ihwal uang sebanyak Sin$ 100 ribu, kata Yesaya, untuk melunasi tunggakan pasca-pilkada dan sengketa di MK. "Saya kalut dan tidak tahu lagi cari uang di mana," katanya.

Yesaya sadar kalau Teddy pasti memiliki maksud tertentu karena mau membantunya. Dirinya tahu betul sikap seorang pengusaha seperti apa. "Tapi saya waktu itu, hanya bisa memikirkan diri sendiri saja," katanya.

Keduanya masih menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus korupsi proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Mereka ditangkap oleh KPK di Hotel Acacia, Jakarta, 16 Juni lalu. Proyek tanggul laut memakan anggaran Rp 20 miliar dan melibatkan Kementerian Penanggulangan Daerah Tertinggal. (Baca: KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal)

Teddy dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teddy dan Yesaya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

ANDI RUSLI

Baca juga:
ISIS Ancam Bunuh Warga Inggris Lainnya
Klip Bocoran Tampilkan Windows 9
Kata Koalisi Merah Putih di Daerah Soal Pilkada
Festival Topeng Angkat Cerita Panji

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya