TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Farouk Muhammad, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kandidat calon pimpinan KPK gugur di tengah jalan.
Dari 59 kandidat yang lulus tahap seleksi administrasi, hanya 11 nama yang lulus seleksi makalah. "Awalnya saya harap yang lolos seleksi makalah ada sekitar 15 orang," kata Farouk saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 September 2014.
Farouk menjelaskan beberapa penyebab gugurnya kandidat pada tahap seleksi makalah adalah penulisan makalah kompetensi yang tidak sesuai dengan standar Tim Penilai Independen. Menurut Farouk, banyak jawaban normatif yang dicantumkan di dalam makalah kompetensi yang dikerjakan langsung di tempat.
Contohnya, menurut Farouk, ketika ditanya, bagaimana jika Anda diharuskan menyuap? Sebagian besar peserta hanya menjawab, menyuap itu tidak baik dan tidak boleh menyuap. "Sangat normatif jawabannya," kata Farouk.
Padahal, Farouk melanjutkan, para peserta itu dianggap memiliki semangat memberantas korupsi yang kuat, dan tercermin dalam profil pribadinya. "Sayangnya ketika menulis makalah kompetensi kurang sekali, jadi harus digugurkan," kata Farouk.
Selain itu, dia berujar, ada faktor lain mengapa panitia seleksi menggugurkan peserta, meski memiliki profil yang mumpuni dan dapat membuat makalah kompetensi bagus. "Kami juga terpaksa menggugurkan peserta yang memiliki kedekatan dengan partai politik," ujarnya.
DEVY ERNIS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?
Densus 88 Tangkap Empat Warga Asing di Poso
Costa Hat-trick, Chelsea Bungkam Swansea City 4-2
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
11 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
12 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
18 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
21 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya