KPK Periksa Djoko Susilo di Penjara Sukamiskin  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 12 September 2014 20:00 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. "Saya akui, saya lalai, tidak memeriksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Saya langsung tanda tangan," ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kembali bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di tempat koruptor dana simulator SIM itu diterungku, di Penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Jum'at 12 September 2014. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo dalam kasus yang sama.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan terpidana 18 tahun bui itu diperiksa di penjaranya. "Jadi bukan dipanggil diperiksa di Jakarta (kantor KPK), tapi dimintai keterangan diwawancara di Lapas,"ujarnya kepada Tempo, Jum'at 12 September 2014.

Kepala Pengamanan Sukamiskin Heru Tri Sulistiono menambahkan, Djoko diperiksa jelang pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00. "Pemeriksaannya dilakukan di aula Lapas Sukamiskin oleh tiga penyidik dan satu orang petugas KPK yang merekam wawancara pemeriksaan,"kata dia saat dihubungi.

Heru mengaku lupa pimpinan penyidik yang memeriksa Djoko pagi tadi. Yang jelas setelah menerima surat pengantar dari KPK, dia langsung berkoordinasi dengan Seksi Registrasi penjara untuk memanggil Djoko.

"Pemeriksaannya cuma sebentar. Setelah pemeriksaan Pak Djoko shalat Jum'at di samping saya. Setelah shalat, dia (Djoko) kembali ke kamarnya dan para penyidik bersiap pulang," kata dia.

Djoko sebelumnya juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp 1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar.

Didik Purnomo merupakan bekas Wakil Kepala Korlantas Polri. Didik ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus korupsi proyek pengadaaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 sejak 1 Agustus 2012 lalu. Didik sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya