Kasus Hutama Karya, KPK Periksa Pejabat Kemenhub  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 12 September 2014 16:34 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan General Manager PT Hutama Karya saat itu, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, kemarin. Proyek itu milik Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Hari ini KPK mulai memanggil saksi untuk kasus tersebut.

"Direktur Jenderal Hubungan Laut Bobby R. Mamahit diperiksa sebagai saksi untuk BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 12 September 2014. Saat proyek Diklat Pelayaran Sorong berlangsung, kata Priharsa, Bobby menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). (Baca: Dahlan Pecat Bos Hutama Karya Tersangka Korupsi)

Kemarin KPK juga menggeledah kantor BPSDM Perhubungan Laut, Jalan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat. KPK juga menggeledah kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, Nomor 8, Jakarta Pusat. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., kasus ini masih dalam pengembangan. "Kemungkinan ada tersangka baru," kata Johan.

KPK menetapkan General Manager PT Hutama Karya (Persero) saat itu, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka proyek senilai Rp 99 miliar tersebut. Hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar. (Baca: Bos Jadi Tersangka, Hutama Karya Gelar Rapat)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan secara intensif sejak pertengahan April lalu. Namun, pengaduan dari masyarakat terkait kasus ini sudah lama. Pada 2012 lalu, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow terkait penyelidikan kasus ini.

Budi, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya, disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

LINDA TRIANITA

Terpopuler lainnya:


Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya