Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar  

Reporter

Jumat, 12 September 2014 13:55 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali yang juga mertua Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa menantunya tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengesampingkan kesaksian mertua Anas Urbaningrum, Kiai Haji Attabik Ali. "Kesaksian dia tidak benar," kata ketua jaksa Yudi Kristiana setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, 11 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)

Jaksa menemukan fakta ihwal tahun terbit uang dolar Amerika yang digunakan Attabik untuk membeli sebidang tanah di Yogyakarta. "Fakta dan kesaksian terhadap seri uang yang digunakan (untuk membeli tanah itu tidak benar)," kata Yudi. (Baca: Hilangkan Jejak, Anas Pakai Profil BB Wisanggeni)

Yudi menjelaskan uang yang digunakan Attabik untuk membeli tanah diawali huruf A **** (angka) * (huruf). Jaksa mengirim surat elektronik ke United State Departement of Justice dan bertanya ihwal tahun terbit uang tersebut. (Baca: Hakim Ragu Mertua Anas Punya Banyak Duit Dolar)

Yudi mengaku mendapat balasan dari US Departement of Justice yang mengatakan uang tersebut adalah uang terbitan tahun 2006 ke atas.

"Sedangkan dia mengatakan membeli tanah dengan menggunakan uang yang dikumpulkannya sejak 1989," kata Yudi. Attabik, pemimpin Pondok Pesantren Krapyak yang terkenal itu, mengklaim punya penghasilan per tahun hanya sekitar Rp 300-an juta. Namun, dia juga mengaku mempunyai penghasilan lain dengan menjual kamus bahasa Indonesia-Inggris-Arab.

Yudi bersedia memperlihatkan e-mail tersebut kepada pihak Anas setelah kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, meminta untuk diperlihatkan percakapan KPK dengan US Departement of Justice tersebut melalui surat elektronik. (Baca: Mertua Anas dapat Salam Tempel Soeharto Semiliar)

Bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi duit US$ 1 juta atau sekitar Rp 11 miliar ke Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai. Menurut Nazar, duit itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta.

Attabik mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak. Harga tanah itu kurang lebih Rp 15 miliar.

Di ujung sidang, Anas--bekas Ketua Umum Demokrat itu--dituntut pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim memberikan Anas kesempatan untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang berikutnya. Sidang akan digelar Kamis, 18 September 2014.

ANDI RUSLI



TERPOPULER
Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Setelah Babi, Harimau Turun dari Gunung Slamet
Pilih Mundur, Ahok Disebut Revolusioner


Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya