TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menolak mekanisme pilkada tidak langsung. Mereka beralasan pilkada tak langsung mengebiri kedaulatan rakyat.
Menurut Ketua Apeksi, Vicky Lumentut, seluruh anggota dari kedua asosiasi pejabat tingkat dua ini sudah tiga kali melakukan pertemuan dan sepakat mendukung pilkada langsung.
"Hari ini hanya menyegarkan kembali semangat itu," kata Vicki dalam Rapat Koordinasi Nasional Luar Biasa Apkasi dan Apeksi di Hotel Grand Sahid, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Akbar: Pilkada oleh DPRD Hemat Rp 40 Triliun)
Setelah melakukan rakornaslub, perwakilan Apkasi dan Apeksi, kata Vicky, akan menyerahkan rekomendasi penolakan pilkada tak langsung pada Presiden SBY, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik dan Hukum, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut lima poin rekomendasinya:
1. Menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. (Baca: Gerindra Pertanyakan Survei Pilkada Langsung)
2. Sepakat bahwa perlu adanya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan pertimbangkan filosofis, yuridis, sosiologis, politis, dan praktis.
3. Peserta sepakat sistem pemilihan kepala daerah dilaksanakan dalam satu paket dengan wakil kepala daerah.
4. Jika mayoritas keinginan partai di DPR tidak berubah, maka Apkasi dan Apeksi meminta Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kemendagri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-Undang Pilkada. (Baca: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Pilkada)
5. Selanjutnya jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap tidak ada perubahan, Apkasi dan Apeksi akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini dalam pembahasan RUU Pilkada, ada enam fraksi yang tak setuju pilkada langsung, yakni fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah.
Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang dalam pilkada langsung.
Sementara, pemerintah mendukung pilkada langsung. RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (Baca: Wali Kota Yogya dan Wakilnya Tolak RUU Pilkada)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
14 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
17 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
55 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
7 Maret 2024
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya