Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany saat memeasuki pintu masuk untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (11/2). Airin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) provinsi Banten 2011-2013.TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat bawahan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Dua pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Tata Kota Dendi Pryandana serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Uus Kusnadi. (Baca: Kasus Korupsi Alkes, KPK Periksa Sekda Banten)
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Dendi dan Uus diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi alat kesehatan. "Mereka diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan)," ujarnya di kantornya, Kamis, 11 September 2014. (Baca: KPK Periksa Sekretaris Dinas Kesehatan Banten)
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasua korupsi alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan pada 11 November 2013. Suami Airin dan adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu diduga menggelapkan dana proyek senilai Rp 23 miliar.
Wawan kini divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Bersama Atut, dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Wawan pun dijerat pasal kasus pencucian uang. (Baca juga: KPK Bidik Pencucian Uang Atut)