Merasa Namanya Cuma Dicatut, Atut Ajukan Banding

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 10 September 2014 15:59 WIB

Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Atut Chosiyah, Gubernur Banten non-aktif, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sudah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Positif ajukan banding per Senin, 8 September 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Atut Bilang Hanya Satu Putusan Hakim yang Tepat)

Banding dilakukan, kata dia, karena vonis hakim dinilai tidak adil. Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Atut tidak pernah tertangkap tangan memberikan suap pada Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Namanya hanya dicatut saja dalam percakapan antara Akil, Susi Tur Handayani, dan Chaeri Wardhana alias Wawan," ujarnya. (Baca: KPK Bidik Pencucian Uang Atut)

Atut dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 1 September 2014 lalu. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilu Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam pembacaan tuntutan terdapat beda pendapat atau dissenting opinion oleh hakim anggota keempat, Aleksander Mawarta. Oleh sebab itu, ketua majelis hakim Matheus Samiadji menyebut putusan pada Gubernur Banten non-aktif tersebut tidak bulat.

"Vonis pada terdakwa memang berbekal petunjuk, petunjuk, petunjuk," kata Matheus, pekan lalu. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding )

Maqdir mengatakan banding dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada proses peradilan di Indonesia. "Hakim seperti tersandera pada tuntutan karena besarnya sorotan masyarakat pada kasus ini," dia menjelaskan.

RAYMUNDUS RIKANG



Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

26 menit lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

2 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

7 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

8 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya