Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak sepakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut dia, bila disahkan, mekanisme yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pemilukada yang sedang dibahas di DPR itu bisa mengancam proses demokrasi. ”Ini menjadi ancaman yang sangat serius karena telah dibajak secara sistematis,” kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 10 September 2014.
Menurut dia, demokrasi langsung yang mengedepankan prinsip dari, oleh, dan untuk rakyat kini telah didekonstruksi oleh sebagian wakil rakyat. ”Yang secara faktual punya kepentingan asismetris dengan kehendak sebagian besar rakyat.” (Baca: RUU Pilkada Dicurigai Jadi Investasi Politik DPR)
Makna kedaulatan rakyat sejati, Bambang menegaskan, adalah seperti dijamin dalam konstitusi, yakni rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya. Namun, dengan adanya pemilukada di DPRD, maka proses kedaulatan itu telah dilegitimasi secara inkonstitusional. ”Untuk kepentingan sempit kekuasaan yang berbasis pada syahwat dan libido berkuasa,” ujar dia.
Aturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD itu kini dibahas di Senayan. Panitia Kerja DPR kini tengah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang akan diputuskan dalam sidang paripurna pada 25 September. Sikap sebagian besar fraksi di DPR mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hanya PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura yang menolak aturan tersebut. (Baca: Massa Koalisi Merah Putih Ingin Pilkada Langsung)
Menurut Bambang, pembahasan RUU Pemilukada berdampak besar, lebih dari sekadar implikasi problem pemilihan kepala daerah selama ini. Jika RUU itu disahkan, kata dia,”Sangat berpotensial terjadinya rekayasa kekuasaan oleh elite penguasa yang berpijak pada kepentingan rent seeking dan bersifat transaksional serta tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat.” Rent seeking yang dimaksud adalah perilaku mempengaruhi kebijakan pemerintah agar memperoleh keuntungan.