TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Suhardi Alius mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.40 WIB. Suhardi mengatakan kedatangannya ke kantor komisi antirasuah itu untuk rapat dengan pimpinan KPK. (Baca: Layanan Pembuatan Kartu TKI di Soekarno-Hatta Dihapus)
”Mau rapat tentang tenaga kerja Indonesia,” ujar dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2014.
Selain Polri, Suhardi mengatakan, rapat tersebut juga akan dihadiri Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. Namun, Kuntoro belum terlihat di gedung KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan rapat tersebut dihadiri 12 kementerian dan lembaga. Selain Bareskrim Mabes Polri dan UKP4, Priharsa masih belum menyebutkan kementerian apa saja yang bakal hadir dalam rapat tersebut. Ihwal materi rapat, dia mengatakan, terkait dengan upaya perbaikan tata kelola TKI. ”Acara rencana aksi perbaikan tata kelola TKI pasca-sidak di Bandara," ujar dia. (Baca: KPK Akan Panggil BNP2TKI Terkait Pemerasan TKI)
KPK bersama Bareskrim Polri, UKP4, dan Angkasa Pura II menggelar inspeksi mendadak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, pada 27 Juli lalu. Saat sidak tersebut, tim mengamankan 18 pemeras TKI yang diduga pemain lama. Di antaranya, satu anggota TNI Angkatan Darat, dua anggota Polri, sisanya preman.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
7 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
8 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
14 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
17 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya