Tiga Pejabatnya Tersangka, Aher Bilang Tak Paham  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 8 September 2014 18:00 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan pada proses hukum soal penetapan tiga pejabat pemerintah provinsi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Ketiganya jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan dengan total anggaran Rp 88 miliar pada APBD provinsi 2012. "Kita serahkan pada proses hukum," katanya di Bandung, Senin, 8 September 2014.

Aher, sapaan gubernur ini, mengaku tidak paham soal kasus hukum dugaan korupsi yang diumumkan Kejaksaan Tinggi itu. Menurut dia, pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan memang rawan tersangkut kasus hukum. "Riskan. Bayangkan kalau alat kesehatan ditawar-tawarkan satu buatan Jerman, satu buatan Amerika, Jepang, Cina, Taiwan, dan Korea beda-beda harganya. Bisa jumping, mark-up, dan macam-macam," kata Aher.

Sudah saatnya, kata dia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memutuskan agar pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan memakai sistem e-catalog atau katalog elektronik. "Saya usulkan alkes di-e-catalog-kan secara nasional," ujar Aher.

Dia mencontohkan pengadaan kendaraan dinas pemerintah yang kini memakai sistem e-catalog yang diterbitkan oleh LKPP sejak beberapa tahun lalu. Cara itu meminimalkan manipulasi spesifikasi tender karena tinggal memilih kendaraan seuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. "E-catalog itu membuat semua harga jadi jelas, tidak dimunculkan lewat spek yang dicocok-cocokkan dengan alkes tertentu yang sering ada ketidakpuasan, sehingga muncul masalah hukum," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan pada 2012 dengan total anggaran Rp 88 miliar. "Inisialnya antara lain S, T, dan AH. Mereka para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Seksi Penyidikan Heru Widjatmiko di kantornya, Senin, 8 September 2014.

S, kata Heru, adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek). T adalah pejabat pembuat komitmen alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned). Sedangkan AH merupakan anggota tim teknis pengadaan.

Heru enggan merinci modus korupsi para tersangka maupun jumlah dugaan kerugian negara atas kasus yang disidik Kejaksaan sejak 2012 ini. Dia juga emoh merinci jabatan struktural ketiga tersangka dengan alasan mereka disidik sebagai pejabat dalam proyek.

"Modusnya, yang jelas, indikasi mark up (penggelembungan harga). Jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan," katanya. Para tersangka, kata Heru, antara lain dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 dan 65 KUHP.

Penetapan para tersangka, kata Heru, diteken Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono pada 5 September lalu. Feri pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan para tersangka. "Penetapan tersangka sudah melalui ekspose perkara dan pemeriksaan banyak saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Jawa Barat Alma Lucyati)," katanya.

AHMAD FIKRI







Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Meliuk di Antara Pinus Manglayang
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

46 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jika Cawapres Anies Baswedan Bukan Kader PKS, Ahmad Syaikhu: Enggak Masalah

5 Agustus 2023

Jika Cawapres Anies Baswedan Bukan Kader PKS, Ahmad Syaikhu: Enggak Masalah

PKS sudah mengusulkan kadernya, yaitu eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk jadi cawapres Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya