ICW: 38 Koruptor Bebas Bersyarat pada Era SBY

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 8 September 2014 05:56 WIB

Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyayangkan ketidakkonsistenan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.

ICW menegaskan, pemerintah SBY inkonsisten dalam memberantas korupsi lantaran puluhan terpidana korupsi diberi pembebasan bersyarat.

"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan besyarat," ujar ICW dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 7 September 2014.

ICW memperkirakan jumlah terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat bahkan sebenarnya melebihi jumlah yang berhasil mereka pantau. ICW juga menganggap ada pembebasan bersyarat yang janggal. "Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.

Terpidana kasus suap dalam pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. ICW menyayangkan langkah politikus Partai Demokrat itu yang malah mengatakan pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan prosedur.

Padahal prosedur yang seharusnya menjadi rujukan Menteri Hukum, kata Emerson, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam peraturan itu terdapat aturan tentang hak beberapa macam narapidana, seperti terpidana narkotik, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Juga terpidana kasus korupsi. Aturan itu menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.

Adapun persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Selain itu, kata Emerson, ada juga persyaratan lain. "Bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK," katanya.

Emerson menilai Menteri Amir tidak memperhatikan persyaratan dalam peraturan tersebut. Karena itu, Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya harus dibatalkan.

"Artinya, keseluruhan syarat tidak dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat. Pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

NURIMAN JAYABUANA

Terpopuler



PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman








Advertising
Advertising












Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

22 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

23 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

24 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

24 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

25 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya