TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan akan tetap melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, tersangka kasus dugaan pemerasan di kementeriannya, pada 1 Oktober 2014. KPU beralasan hingga kini Demokrat, partai yang menaungi Jero, belum mengirimkan surat penarikan Jero sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan hingga hari ini belum ada komunikasi antara KPU dan Demokrat tentang pergantian Jero. "Prosesnya tidak bisa ujuk-ujuk ketika ditetapkan sebagai tersangka kemudian kami berinisiatif menggantinya atau membatalkannya sebagai calon terpilih," kata Husni kepada Tempo di kantornya, Kamis, 4 September 2014.
Husni memilih menunggu sampai kasus yang menjerat Jero memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Jero mengundurkan diri, kata Husni, KPU juga tak akan langsung membatalkan pelantikan Jero. Dia mengatakan Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Demokrat mesti menyatakan Jero sudah ditarik sebagai anggota Dewan terpilih. "Di KPU itu, untuk memberi keterangan penggantian, paling lambat butuh lima hari kerja," kata Husni. (Baca: SBY Kaget Dengar Jero Wacik Tersangka)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat pasal pemerasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang sehingga membuat negara merugi Rp 9,9 miliar. (Baca: Jero Tersangka, Eks Dirut Pertamina Bakal Diperiksa)
Menurut Bambang, modus pemerasan tersebut, antara lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya kepada para rekanan. "JW melakukan kickback atau usaha menghimpun dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut," kata Bambang. Adapun Jero mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang ia jalani. Ia pun berjanji akan tetap berada di Jakarta selama proses ini berlangsung di KPK.