Harta Jero Wacik Naik Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 3 September 2014 17:42 WIB

Jero Wacik. TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK pada Februari 2012, Jero memiliki total aset Rp 11,6 miliar dan US$ 430 ribu. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )

Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 3 miliar (dengan kurs Rp 11.700 per US$ 1) dibandingkan dengan laporan yang diserahkan Jero ke KPK pada November 2009. Pada 2009, Jero melaporkan kekayaannya sebesar Rp 12,368 miliar dan US$ 50 ribu. Dalam laporan itu, Jero mengaku salah satu asetnya merupakan barang antik bernilai Rp 500 juta. (Simak pula: Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka)

Sebelumnya, pimpinan KPK, Zulkarnaen, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Jero keluar per 2 September 2014. "Dan meningkatkan status atas nama JW (Jero Wacik) menjadi tersangka," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014.

Menurut pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Jero dijerat pasal pemerasan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Bambang, pasal-pasal yang dikenakan ini mengindikasikan Jero melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya, negara merugi Rp 9,9 miliar.

Pemerasan yang dimaksud Bambang ialah Jero, ketika menjabat Menteri Energi, merasa membutuhkan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. "Lantas JW melakukan kickback atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut," katanya.

Jero belum berhasil dimintai tanggapan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji, Jero meminta anak buahnya di Kementerian Energi menghormati keputusan KPK. "Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Teguh.








MUHAMMAD MUHYIDDIN | RAYMUNDUS RIKANG R.W













Advertising
Advertising







Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia

Berita terkait

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 jam lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya