Kasus Flo Berlanjut, Pelapor Tolak Cabut Aduan  

Reporter

Selasa, 2 September 2014 12:03 WIB

Florence Sihombing. (facebook.com)

TEMPO.CO, Sleman - Lembaga swadaya masyarakat Jatisura sebagai pelapor Florence Sihombing ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta belum berniat mencabut laporannya. Alasannya, LSM itu masih menunggu reaksi masyarakat atas penangguhan penahanan bagi penghujat warga Yogyakarta melalui melalui media sosial Path itu. "Kami belum akan mencabut laporan, lihat dulu reaksi masyarakat," kata Fajar Riyanto, Selasa, 2 September 2014.

LSM Jatisura melaporkan Florence ke polisi sebagai cara elegan. Sebab, banyak netizen dan pengguna media sosial yang menghujatnya. Jika posting-an status Florence di media sosial ditelusuri, kata Fajar, mahasiswa ini sudah sering menghina dan menghujat warga Yogyakarta jauh sebelum kejadian antrean bahan bakar minyak.

Sayangnya, Fajar tidak menyebutkan kalimat yang ditulis dalam media sosial pada Februari lalu. Ia hanya mengaku sudah memberikan bukti-bukti ke polisi. (Baca: Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan)

"Kalau kami tidak punya bukti, gimana mau lapor. Dari bukti itulah polisi bertindak," katanya yang berkantor di Jalan Kiai Mojo 68, Yogyakarta, itu.

LSM Jatisura merupakan pelapor pertama kasus Florence ini. Pelapor berikutnya menjadi saksi penguat laporan. Polisi menahan mahasiswa S-2 kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu pada Sabtu, 30 Agustus. Kemudian pihak Fakultas Hukum mengajukan penangguhan penahanan. Polisi lalu mengabulkan penangguhan itu pada Senin, 1 September 2014. Florence juga wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda.

Meskipun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, kasus yang berawal dari antrean bahan bakar minyak itu tetap berlanjut. Sebab, pelapor belum ada yang mencabut laporan itu.

Erry Supriyanyo Dwi Saputro, penasihat hukum LSM Jatisura, menyatakan Flo dilaporkan ke polisi berdasarkan KUHAP Pasal 1 ayat 24. Kasus Florence ini jelas masuk ranah hukum, meskipun munculnya dari media sosial. (Baca: Hina Warga Yogya, Florence 'Ratu SPBU' Menyesal)

"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Soal penangguhan penahanan merupakan hak bagi tersangka. Sedangkan ditahannya tersangka atau tidak merupakan kewenangan polisi. Ia menambahkan, tidak ada satu orang pun yang menghubungi LSM itu untuk mediasi kasus Florence. Karena sudah lapor, maka kasus hukum ini terus berlanjut.

"Memang ada yang berpendapat ini tidak perlu ke pidana. Tapi sekarang tidak bicara sosial maupun politik, tetapi bicara soal hukum," kata penasihat hukum Jatisura itu.

Florence sesaat setelah dilepaskan dari sel tahanan Polda sudah meminta maaf lagi kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta. Ia mengaku dengan tulus meminta maaf.


SYAIFULLAH




Baca juga:
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?
Radamel Falcao Ternyata Dibeli Manchester United
Datangkan Falcao, MU Catat Rekor Terboros

Berita terkait

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

1 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

2 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

4 hari lalu

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

5 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

5 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

7 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

8 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya