TEMPO.CO,Jakarta - Kepala Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, Dino Nurwahyudin, membenarkan info bahwa ada dua petinggi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang ditangkap di Bandara Kuching, Malaysia, pada Sabtu, 30 Agustus 2014.
Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Mereka ditahan bersama barang bukti narkotik seberat 6 kilogram. "Mereka sedang diinvestigasi selama tujuh hari sejak ditangkap pada Sabtu lalu," kata Dino melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 September 2014.
Namun Dino belum mengetahui jumlah dan jenis narkoba yang disita Polisi Diraja Malaysia. Kata dia, pihaknya masih menunggu hasil investigasi resmi polisi Malaysia. (Baca: Mabes: Polisi 'Narkoba' Idha Dapat Bantuan Hukum).
Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39b Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.
Sebelumnya, sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak memiliki izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum dibebastugaskan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harapan merupakan penyidik di direktorat yang sama.
Sumber tersebut mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan tersangka itu menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap. Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.