KPK Minta Diberi Mandat Usut Kasus Pajak

Reporter

Jumat, 29 Agustus 2014 07:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang diperkirakan merugikan negara Rp 375 miliar. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden terpilih, Joko Widodo, memberi mandat tambahan, yakni mengusut kasus pajak. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penambahan mandat mengusut kasus pajak itu akan melengkapi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini telah menjadi kewenangan komisi antirasuah. Bambang pun menyebut tiga kewenangan ini dengan istilah three in one.

"Koruptor yang menyembunyikan hartanya, tentu tidak bayar pajak. Ketika 3 in 1 ini dilakukan, tidak ada satu pun koruptor yang bisa bebas terjerat dari hukum," kata Bambang di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Bila KPK diberi kewenangan 3 in 1, ujar dia, pemberantasan korupsi akan lebih efektif.

Menurut Bambang, ada beberapa koruptor yang menyembunyikan asetnya dan pasti tidak bayar pajak. "Cek kasusnya Chaeri Wardana (adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah), bayar pajaknya berapa dia. Padahal hartanya besar," ujarnya. Dia juga mencontohkan putusan kasus Asian Agri nantinya bakal divonis rendah atau tidak sampai satu tahun. Padahal awalnya, kata Bambang, kasus Asian Agri dari Direktorat Pajak diserahkan ke KPK. Namun lantaran bukan penyelenggara negara, maka dilimpahkan ke kejaksaan. (Baca: Tunggakan Pajak Rp 70 Triliun, KPK Surati SBY)

Karena itu, KPK berpikir dua kali ketika akan memberikan kasus ke lembaga penegak hukum lain. "KPK ya harus berhitung lagi nih, gak usah lah dikasihkan ke penegak hukum lain, kita kerjakan sendiri aja. Jadi refleksi," ujarnya.

Pengusutan kasus pajak ini, Bambang mengacu pada Pasal 43A ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal tersebut, kata dia, kalau ada pegawai direktorat pajak terlibat tindak pidana korupsi maka akan tunduk ketentuan UU Tipikor. "Itu namanya penundukan diri," kata Bambang. (Baca: KPK Minta Menteri Keuangan Tegas Tagih Pajak)

Dia juga sedang menyusun pendapat hukum tentang pengembangan pengusutan ini khususnya wajib pajak. Menurut Bambang, wajib pajak yang menyembunyikan hartanya sehingga tidak membayar pajak atau menyuap pegawai pajak bisa dijerat Pasal 11 kewenangan KPK. "Subyek hukum dalam tipikor itu kan ada penyelenggara negara, penegak hukum, dan pihak terkait, itu yang mau kita tarik," ujarnya.

Bila KPK mengusut kasus pajak, Bambang menegaskan tak akan tumpang tindih dengan pengadilan perpajakan. Soalnya, pengadilan pajak bertugas mengusut sengketa dan pidana pajak.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Gubernur BI: Reformasi Fiskal Mendesak
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM
Anggota Dewan Tersangka Korupsi Tetap Dilantik
Kajian Perampingan Kabinet Segera Disampaikan

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

21 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya