Pansel KPK Sepi Peminat karena Adanya Penolakan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 29 Agustus 2014 05:03 WIB

Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan kemungkinan sepinya pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disebabkan adanya penolakan. Padahal, menurut dia, masyarakat mempunyai kesempatan sama dan terbuka untuk menjadi calon pimpinan KPK.

"Kalau begitu, masyarakat jadi takut duluan untuk mendaftar," kata Amir saat rapat evaluasi kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini)

Amir mengatakan pembentukan panitia seleksi KPK sudah sesuai dengan peraturan yang ada. "Ada atau tidaknya saya, bukan jadi penghalang untuk mencari petinggi KPK," kata Amir.

Amir mengatakan pembentukan pansel KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan komisioner berjumlah lima orang. Menurut dia, itu menjadi alasan kuat untuk tidak menyelenggarakan seleksi calon pimpinan KPK menggantikan Busyro.

Terkait dengan surat yang diajukan KPK kepada presiden, Amir mengaku sudah lebih dulu memberikan nama anggota pansel KPK kepada Presiden. (Baca: Baru Satu Orang Daftar Gantikan Busyro di KPK.) Amir mengatakan surat yang disampaikan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berisi dua permintaan, yakni perpanjangan kerja Busyro selama satu tahun ke depan dan pansel KPK tidak perlu dilanjutkan karena empat komisioner dinilai mampu menjalankan ritme kerja yang sudah terbentuk.

"Tapi hal tersebut nantinya akan berbenturan lagi pada Undang-Undang Nomor 30 Pasal 21," kata Amir.

Amir mengatakan bahwa terjadi perbedaan persepsi dari hasil pertemuannya dengan KPK. Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai perwakilan pemerintah yang berusaha menjalankan undang-undang. "Saya hanya perwakilan masyarakat untuk menjalankan peraturan yang ada," kata Amir.

Saat ini panitia seleksi tengah menerima pendaftaran calon pengganti Busyro. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jabatan Busyro segera berakhir pada Desember nanti. Busyro masuk ke KPK menggantikan Antasari Azhar yang mundur karena tersandung kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

DEVY ERNIS













Berita Terpopuler
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK

Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya