Cegah Pungli, Bandung Rancang Pedoman Uang Sekolah

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 28 Agustus 2014 20:00 WIB

Para calon siswa baru berada di dalam kelas saat mengikuti masa orientasi sekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tangerang, Banten (10/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Maraknya pungutan uang sekolah yang kurang bisa dipertanggung jawabkan, meresahkan orang tua siswa baru pada awal tahun ajaran baru ini. Dinas Pendidikan Kota Bandung berencana membuat pedoman pengelolaan uang sekolah. "Jadi pungutan uang sekolah nanti jelas dasar dan besarannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, Kamis, 28 Agustus 2014.

Menurut Elih, dasar aturan pungutan oleh sekolah telah mengacu ke sejumlah peraturan pemerintah dan Kementerian Pendidikan. Namun pihak sekolah, ada yang menginterpretasikan sendiri aturan yang ada. "Akibatnya terjadi keragaman besaran uang sekolah," katanya.

Misalnya soal uang rapat sekolah. Sekolah favorit ada yang memberikan honor dan uang transportasi bagi guru peserta rapat hingga Rp 200 ribu. Adapun di sekolah pinggiran, honor rapat hanya Rp 40 ribu per orang. "Kalau rapatnya di dalam sekolah kan tidak perlu uang transport, ini yang akan diatur lewat Peraturan Walikota," ujarnya.

Kini Dinas Pendidikan sedang membahas komponen-komponen biaya sekolah dan besaran uangnya yang harus ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah serta dibayar orang tua, dengan melibatkan kepala sekolah, serta perwakilan orang tua, dan aktivis pendidikan. Mengacu ke standar yang ada, kemungkinan uang pangkal dan iuran bulanan di SMA Negeri favorit Kota Bandung akan turun. "Iuran bulanan atau SPP ada yang Rp 500-600 ribu, normalnya Rp 250-300 ribu," kata Elih.

Pedoman pungutan uang sekolah ini ditargetkan menjadi aturan pada September 2014. Saat ini, Dinas Pendidikan melarang sementara pungutan uang pangkal dan iuran bulanan siswa baru di SMA dan SMK Negeri. "Kalau ada orang tua yang sudah membayar, uangnya bisa dititipkan di sekolah atau mau diambil silakan," katanya.

Kelompok Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) sebelumnya melaporkan pungutan yang dinilai tak sesuai aturan ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Ada permintaan seperti infak Rp 150 ribu. Sumbangan sukarela kok ditentukan?" kata Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Subawanto.

Setelah proses daftar ulang siswa baru pada awal Agustus lalu, Fortusis cukup banyak menerima laporan soal pungutan sekolah dari para orang tua. Pungutan yang dianggap bermasalah, kata Dwi, setidaknya terdapat di 17 SMA dan seluruh SMK Negeri.

Selain pungutan infak yang ditentukan, kata Dwi, sejumlah SMA sederajat ada yang tidak memberikan kuitansi pembayaran dari orang tua. Misalnya pembayaran untuk seragam sekolah, dan uang masuk sekolah. Di SMA negeri Kota Bandung, uang masuk siswa baru berkisar Rp 6 juta, sedangkan SMK negeri Rp 4-5 juta. "Iuran bulanan Rp 400-700 ribu," kata dia.

ANWAR SISWADI

Terpopuler:

Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Fadli Zon dan Muzani Rebutan Kursi Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Jokowi Diuntungkan Jika SBY Naikkan BBM

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya