TEMPO Interaktif, Jakarta:Diundangkannya Peraturan Presiden RI nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak perlu ragu dalam pengadaan logistik di daerah."Sudah ada payung hukumnya. Mereka boleh mengadakan penunjukan langsung untuk barang dan jasa,"kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Ujang Sudirman.Menurut Ujang, sepanjang pengadaan sesuai dengan norma-norma, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. "Misalnya, standar harga lokal yang berlaku,"ujarnya mengenai norma-norma tadi.Mengenai pengawasan pengadaan logistik, mengingat kurangnya pengawasan telah melatarbelakangi dugaan korupsi yang terjadi di KPU, menurut Ujang, karena itu diadakan tidak secara langsung. Tapi menurut Ujang ada Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengadakan audit untuk setiap penggunaan dana negara.Menurut Ujang, bila sewaktu-waktu KPUD memerlukan, Desk Pilkada memiliki tim advokasi. "Itulah salah satu fungsi desk,"katanya.Perpres 32/2005 yang diundangkan pada tanggal 20 April 2005 itu melegitimasi penunjukan langsung oleh KPUD untuk pengadaan dan pendistribusian barang dan jasa Pilkada yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005. Itu mencakup pula pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lain. Semuan itu yang rawan dikorupsi.Ibnu Rusydi