Buat Pilkadal , Penunjukan Langsung Boleh

Reporter

Editor

Senin, 25 April 2005 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Diundangkannya Peraturan Presiden RI nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak perlu ragu dalam pengadaan logistik di daerah."Sudah ada payung hukumnya. Mereka boleh mengadakan penunjukan langsung untuk barang dan jasa,"kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Ujang Sudirman.Menurut Ujang, sepanjang pengadaan sesuai dengan norma-norma, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. "Misalnya, standar harga lokal yang berlaku,"ujarnya mengenai norma-norma tadi.Mengenai pengawasan pengadaan logistik, mengingat kurangnya pengawasan telah melatarbelakangi dugaan korupsi yang terjadi di KPU, menurut Ujang, karena itu diadakan tidak secara langsung. Tapi menurut Ujang ada Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengadakan audit untuk setiap penggunaan dana negara.Menurut Ujang, bila sewaktu-waktu KPUD memerlukan, Desk Pilkada memiliki tim advokasi. "Itulah salah satu fungsi desk,"katanya.Perpres 32/2005 yang diundangkan pada tanggal 20 April 2005 itu melegitimasi penunjukan langsung oleh KPUD untuk pengadaan dan pendistribusian barang dan jasa Pilkada yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005. Itu mencakup pula pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lain. Semuan itu yang rawan dikorupsi.Ibnu Rusydi

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya