TEMPO.CO, Yogyakarta - Kantor Kementerian Agama Wilayah Yogyakarta memprotes kebijakan legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. (Baca: Ulama Menentang PP Aborsi)
"Kami khawatir aturan ini justru berpotensi membuat kasus pemerkosaan cenderung meningkat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Yogyakarta Sigit Warsita kepada Tempo Selasa, 19 Agustus 2014.
Dugaan Sigit, persepsi yang akan diterima khalayak atas aturan itu akan beragam. Untuk pelaku kekerasan seksual atau pemerkosaan, aturan ini seolah menghilangkan peran masyarakat yang selama ini terlibat dalam menjatuhkan sanksi moral pada pelaku. "Seperti meminta pertanggungjawaban pemerkosa atas perbuatannya, entah menikahi atau menafkahi jika itu berdampak kehamilan," ujar Sigit.
Dengan legalisasi aborsi ini, tutur Sigit, pemerkosa hanya menerima sanksi dari aspek hukum, yang penerapannya di Indonesia dianggap masih tergolong ringan. Bahkan kerap berakhir damai.
Menurut Sigit, dari tahun ke tahun, angka pernikahan dini, khususnya yang disebabkan oleh hamil di luar nikah, terus meningkat. Dengan pemberlakuan aturan baru ini, potensi pernikahan dini diprediksi bakal menurun.
"Tanggung jawab yang seharusnya ditanggung hilang lewat legalisasi aborsi," tuturnya. Meski PP tersebut hanya memberi batas toleransi usia kehamilan 40 hari sejak hari pertama haid berhenti, kata dia, tetap dianggap janin itu sudah memiliki hak hidup.
"Tetap dianggap sebagai calon manusia, jadi wajib dilindungi dan dihargai hak hidupnya," ujarnya. Dalam waktu dekat, Kementerian Agama beserta Majelis Ulama Indonesia akan berkoodinasi menyikapi peraturan itu.
PRIBADI WICAKSONO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri
Berita terkait
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
10 Februari 2021
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
6 Februari 2021
Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
30 Januari 2021
Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.
Baca SelengkapnyaPolandia Melarang Aborsi Janin Cacat
28 Januari 2021
Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.
Baca SelengkapnyaSah, Argentina Legalkan Aborsi
31 Desember 2020
Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.
Baca SelengkapnyaArgentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
12 Desember 2020
Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat
Baca SelengkapnyaTiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal
30 September 2020
Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
27 September 2020
Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.
Baca SelengkapnyaBisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar
26 September 2020
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.
Baca SelengkapnyaPolisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit
25 September 2020
Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.
Baca Selengkapnya