TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menyerahkan kesimpulan dan perbaikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan timnya hanya menyerahkan kesimpulan lantaran alat bukti sebelumnya yang dikumpulkan sudah lengkap. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden)
Menurut dia, awalnya, bukti-bukti yang diberikan timnya tidak lengkap terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Ternyata sudah ada, hanya belum terverifikasi sebelumnya," ujar Ali Nurdin saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: 21 Truk Fuso Angkut Bukti KPU ke MK)
Kesimpulan yang diserahkan Ali berisi pandangan KPU terhadap persidangan yang berlangsung di Mahkamah. "Terutama pemeriksaan saksi," tuturnya. Kesimpulan tersebut tertuang dalam 1.825 halaman. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Salah satu isi kesimpulan itu adalah kubu Prabowo-Hatta hanya mengajukan saksi di 13 provinsi. "Artinya, 20 provinsi lainnya terbukti tidak ada masalah," kata Ali. Ada juga kesimpulan terkait dengan pandangan KPU atas keterangan 52 saksinya ihwal rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu yang tidak dilaksanakan. "Saksi kami menjelaskan sudah melaksanakan semua rekomendasi, baik dari Bawaslu maupaun Panwaslu," ujarnya. Misalnya, saksi di Manado, Halmahera, dan Nias.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya