Sejumlah anakan Komodo (Varanus Komodoensis) berada dalam kandang karantina di ruang nursery Kebun Binatang Surabaya (1/4). Sebanyak 16 telur komodo menetas setelah melewati masa inkubasi selama 212 hingga 225 hari. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Lembaga Konservasi Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Tuntas sudah dengan Surabaya. Saya enggak punya utang lagi tentang KBS," katanya setelah menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Konservasi dan Pemanfaatan Flora Indonesia di Universitas Airlangga Surabaya, Senin, 18 Agustus 2014.
Zulkifli menganggap KBS sangat penting karena bisa menjadi pusat pendidikan, pelestarian satwa, dan rekreasi. "Pengelolaannya tidak boleh seperti dulu, tetapi pengelolaannya inmegraseb."
Dengan pengelolaan tersebut, kata Zulkifli, di kebun binatang, harimau harus hidup seperti di habitat aslinya meski berada di dalam kandang. "Gajah yang ada di kebun binatang harus sesuai dengan alamnya. Jika tidak, dapat diancam dengan undang-undang dan bisa terancam dipenjara."
Saat berkunjung, Zulkifli mengatakan saat ini perawatan satwa dan perbaikan sumber daya manusia di KBS telah menunjukkan perbaikan. "Sudah jauh lebih bagus. Tentu juga masih ada sedikit-sedikit masalah yang timbul, tapi sudah ada perbaikan terus-menerus."
Dengan diserahkannya SK itu, KBS harus memperhatikan kesejahteraan satwa seputar tempat tinggal, perawatan, juga makanan. "Ya, bahwa ada kekurangan di sana-sini, akan terus ada perbaikan."
Kebun Binatang Surabaya resmi menerima izin lembaga konservasi dari Kementerian Kehutanan pada Senin, 17 Februari 2014. Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS Fuad Hasan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi fokus KBS setelah mengantongi izin konservasi.