Sering Bolos, Siswi Dianiaya Ayah hingga Tewas  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 18 Agustus 2014 05:27 WIB

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)

TEMPO.CO, Bondowoso - Pelajar Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Bondowoso, Kecamatan Tegal Ampel, Bondowoso, Jawa Timur, Yansi Ismiandi Eka Marhiantoni, 16 tahun, tewas karena dianiaya ayah tirinya, Sumar Subagio, 44 tahun. Eka dianiaya ayah tirinya karena sering membolos sekolah.

"Saya menyesal. Saya tidak berniat membunuh dia," ujar Sumar kepada penyidik Kepolisian Resor Bondowoso, Ahad, 17 Agustus 2014. Warga Kelurahan Badean itu mengaku kesal sehingga memukuli Eka dengan batang bambu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota itu marah ketika pulang dari bekerja, Jumat, 15 Agustus 2014, sekitar pukul 23.00 WIB, dia mendapati istrinya, Eni, menangis. Saat ditanya, Eni mengatakan menerima surat dari sekolah Eka yang menyatakan sang anak terancam dikeluarkan karena sering membolos.

Mendengar hal itu, Sumar naik pitam. Dia mengambil sandal dan memukulkannya ke kepala Eka. Dia juga mengaku menjambak rambut Eka dan menyeretnya hingga ke teras rumah. "Saya juga memukul dengan potongan bambu," katanya.

Keesokan harinya, pada Sabtu, 16 Agustus 2014, sekitar pukul 06.30, Eka berangkat ke sekolah. Namun, dalam perjalanan, Eka pingsan. Dia kemudian dirawat di Puskesmas Tegal Ampel.

Dari pemeriksaan medis, ditemukan lebam dan luka pada sekujur tubuh Eka. Meskipun sang anak masih tergolek lemah, Sumar membawanya pulang. Baru pada Ahad pagi, 17 Agustus 2014, Sumar membawa Eka ke Rumah Sakit dr Koesnadi Bondowoso. "Di situ dia meninggal," kata Sumar.

Sumar mengatakan tidak ingin masa depan anak tirinya itu suram. Menurut dia, Eka sudah dua tahun tidak lulus karena sering bolos sekolah. "Sekarang saya menyesal, sebab dia telah meninggal. Semua itu saya lakukan karena saya sayang dia, saya ingin dia sekolah,” kata Sumar yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Bondowoso.

Kepala Polres Bondowoso AKBP Sabilul Alif mengatakan Sumar dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terhangat:
ISIS
| Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama

Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta

Mujahidin Indonesia: Isu ISIS 'Dimainkan' di Sini

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya