KPK Siap Hadapi Somasi Akil Mochtar  

Reporter

Sabtu, 16 Agustus 2014 13:38 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya siap menghadapi somasi yang dilayangkan pihak bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tentu KPK sudah siap menghadapi gugatan atau somasi seperti itu," kata Johan melalui pesan pendek, Sabtu, 16 Agustus 2014.

Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Akil sudah benar. "Setiap warga negara yang merasa ada perlakuan yang tak sesuai dengan aturan, silakan menempuh jalur hukum," katanya. (Baca juga: KPK Siap Kembalikan Aset Akil Mochtar)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku sudah tahu soal somasi Akil tersebut. "Sepertinya jaksa KPK sudah merespons, tapi sebaiknya saya cek dulu," katanys.

Lewat advokat Tamsil Sjoekoer, Akil Mochtar mengajukan somasi kepada KPK via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK dinilai melanggar hukum lantaran tak melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ihwal pemblokiran rekening Akil. "Kami keberatan atas KPK yang tak melaksanakan penetapan pengadilan," kata Tamsil saat dihubungi, Sabtu, 16 Agustus 2014. (Baca: Gaji Tak Bisa Diambil, Akil Mochtar Somasi KPK)

Tamsil mengatakan penetapan pengadilan itu memerintahkan KPK membuka rekening Akil di BRI. Dengan begitu, Akil bisa mengambil gajinya selama mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Gaji itu berbentuk deposito. "Jumlahnya Rp 3 miliar," katanya. (Baca:KPK Gali 5 Dosa Akil Mochtar)

Hingga sekarang, belum ada jadwal resmi kapan pemeriksaan gugatan tersebut akan dilakukan PN Jakarta Pusat. Tamsil berharap gugatan segera diproses.

Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil Mochtar diketahui mendapat gaji Rp 12,43 miliar selama lima tahun bertugas di MK. Gaji itu dibayar melalui transfer ke rekening BRI. Menurut Janedjri, gaji bernilai belasan miliar rupiah itu dihitung sejak Akil resmi menjadi hakim konstitusi pada 2008. Setiap bulan Akil mengantongi gaji Rp 13,9 juta dan tunjangan kehormatan jabatan Rp 9,7 juta. Akil juga memperoleh tunjangan tugas konstitusional per hari sebesar Rp 200 ribu. Jumlah tunjangan ini sekitar Rp 2 miliar jika ditotal. (Baca:Menjabat di MK, Total Gaji Akil Rp 12,4 Miliar)

MUHAMAD RIZKI


Berita Lainnya:
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Kurikulum 2013, Jokowi Tolak Sekolah di Hari Sabtu
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
17 Agustus, Jalan Sekitar Istana Dialihkan

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya