Bekas Politikus Sebut Biro Al Amin Diutamakan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 15 Agustus 2014 21:13 WIB

Terpidana kasus korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, mengakui biro perjalanan haji plus dan umrah PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Melani Laimena Suharli mendapat keistimewaan. Dia mengatakan hal ini terkait dengan terungkapnya kasus korupsi dana haji dan penggunaan kuota haji di Kementerian Agama.

"Informasi yang kita terima memang Al Amin mendapatkan perhatian yang cukup," katanya setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.

Sayangnya, Zulkarnaen, yang juga merupakan terpidana kasus suap pengurusan anggaran Al-Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, mengaku tidak begitu tahu tentang Al Amin. "Saya tidak tahu pasti. Yang jelas, saya tidak ikut rombongan itu," ujar politikus Golkar itu. (Baca: Kasus Haji, KPK Periksa Caleg PPP )

Pemerintah membagi pelaksanaan haji menjadi dua, yakni reguler dan nonreguler (haji khusus). Menurut Zulkarnaen, setelah pendaftaran, sisa kuota dikembalikan ke provinsi untuk urut kacang.

Sampai waktu tertentu, pemerintah mengulangi sekali lagi membuka pendaftaran di provinsi untuk urut kacang. Setelah waktu sudah habis, Zulkarnaen mengatakan, pendaftaran di semua provinsi ditutup, lalu sisa kuota ditarik menjadi kuota nasional.

"Dalam hal ini, kementerian pusat yang menyimpulkan. Dan itu tidak urut kacang lagi," katanya. (Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Haji Berlanjut)

PT Al Amin merupakan biro perjalanan haji dan umrah yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI No. 109 Jakarta Selatan. Dalam situsnya, al-amintours.com, tertulis komisaris biro perjalanan haji itu merupakan Wakil Ketua MPR Melani Laimena Suharli.

Beberapa orang yang pernah diperiksa KPK karena diduga ikut rombongan haji jumbo Suryadharma mengaku menggunakan pergi ke Tanah Suci atas biaya sendiri melalui Al Amin.

Menurut pengakuan Muhammad Mardiono, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Banten, dia meminta jatah kuota haji dari Suryadharma Ali karena, selaku Menteri Agama saat itu, Suryadharma memiliki hak prerogatif. (Baca: Korupsi Haji, KPK Periksa Tiga Anggota DPR )

Lalu Mardiono membayar biaya perjalanannya kepada Al Amin. Dia berangkat bersama istrinya sekitar tahun 2012-2013 dan membayar sekitar Rp 100 juta per orang.

KPK telah menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun. Ketua Umum PPP itu disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.


LINDA TRIANITA










Terpopuler
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi




Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya