KPK Bakal Tindak Lanjuti Aliran Duit ke Ibas  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 15 Agustus 2014 20:59 WIB

Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya bakal menindaklanjuti pengakuan bekas Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Saat itu, Yulianis mengatakan Edhie Baskoro Yudhoyono, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menerima uang darinya. Uang itu terkait dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

"KPK tak membiarkan. Tentu kalau didukung bukti-bukti akan ditindaklanjuti oleh KPK. Jadi tak bisa kalau sekadar pengakuan," kata Johan di kantornya, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca: Yulianis Bawa Uang Panas Nazaruddin Rp 80 Miliar)

Sejak 2013, Tempo sudah memberitakan adanya aliran uang ke Ibas dari Yulianis. Di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi, sebagaimana dimuat di koran Kompas edisi 15 Agustus 2014, Yulianis menyebut kembali dugaan pemberian uang itu.

"Sebelum kongres. Pak Nazar (Nazaruddin, bekas atasan Yulianis) juga kasih ke Pak Andi Mallarangeng melalui Choel, dan Ibas juga dikasih sebelum kongres." Menteri Olahraga Andi Mallarangeng dan Ibas disebut sama-sama menerima US$ 200 ribu. (Baca: Kubu Anas Berang Nazaruddin Absen Sidang )

Yulianis memang pernah mengungkapkan ada aliran dana ke anak Presiden Yudhoyono itu. Pada Maret 2013, dia membeberkan mengalirnya sebagian duit perusahaan tempatnya bekerja, yang dimiliki Nazaruddin, ke Ibas. Duit sebesar US$ 200 ribu digelontorkan kepada Ibas dalam kaitan dengan Kongres Demokrat di Bandung pada 2010.

Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Yulianis. Dokumen yang diduga rekap data keuangan PT Permai ini beredar di kalangan wartawan pada awal Maret lalu. Ibas tercatat menerima uang sebesar US$ 900.000. Dana itu diterima Ibas dalam empat tahap. (Baca: Jaksa Urai Sumber Dana Anas untuk Kongres Demokrat )

Pada 29 April 2010, Ibas tercatat mendapat duit US$ 600 ribu. Duit itu diserahkan dalam dua tahap, yaitu US$ 500 ribu dan US$ 100 ribu. Sehari kemudian, 30 April 2010, PT Permai kembali mengalirkan duit ke Ibas dalam dua tahap, masing-masing sebesar US$ 200 ribu dan US$ 100 ribu.

Kepada wartawan, Yulianis pernah mengungkapkan bahwa kucuran duit PT Permai sebesar US$ 200 ribu kepada Ibas merupakan dana proyek Hambalang di Sentul, Bogor. Uang tersebut, kata dia, dipakai dalam Kongres Demokrat.

MUHAMAD RIZKI










Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi







Advertising
Advertising




Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya