Saksi Ahli Prabowo Tuding KPU Tidak Etis

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 15 Agustus 2014 20:00 WIB

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menuding Komisi Pemilihan Umum melanggar kode etik.

"Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu secara absolut harus dilaksanakan," kata Margarito Kamis, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, saat memberikan penilaiannya dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2014.

Margarito menganggap KPU tidak melaksanakan tugas dengan tidak menghiraukan rekomendasi Bawaslu. Menurut dia, tindakan itu sama saja lari dari tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. (Baca: Dituduh Atur Hasil Pemilu, Hadar Gumay Klarifikasi)

Saksi kedua, Said Salahuddin, juga mengatakan hal serupa. Dia mengatakan penetapan Joko Widodo sebagai presiden terpilih menjadi tak sah secara administratif. "Sebab, ada tugas KPU yang belum dilaksanakan," katanya.

Adapun saksi ketiga, Zainuddin Ali, mengatakan status Jokowi sebagai calon presiden sudah tidak sah sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden oleh KPU. Alasannya, peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan bahwa pejabat negara dapat maju sebagai capres baru dibuat belakangan.

"Tepatnya pada 14 Mei 2014, setelah Jokowi minta izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini jelas tak etis bagi peserta lain," kata pakar hukum tata negara asal Universitas Tadulako Palu ini. (Baca: Bawaslu Papua Mohon DKPP Pecat KPU Dogiyai)

Anggota KPU, Arief Budiman, belum mau berkomentar banyak tentang pernyataan dari saksi ahli ini. "Kami kan juga akan mengajukan saksi ahli," katanya di tempat yang sama.

Mendengarkan keterangan dari saksi ahli merupakan agenda sidang DKPP hari ini. Pihak pengadu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, mengajukan delapan saksi ahli dalam persidangan. Selain Margarito, Said, dan Zainuddin, pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin, Yusril Ihza Mahendra, dan Marwah Daud Ibrahim juga diajukan sebagai saksi ahli. Dua saksi lain merupakan pakar sistem informasi, yakni Fachrurrozi dan Iwan Sumantri.

Sedangkan KPU hanya mengajukan empat saksi ahli. Di antaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono. Tiga lainnya merupakan pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Ramlan Surbakti (Universitas Airlangga), dan Saldi Isra (Universitas Andalas).

Namun hanya Harjono yang memberikan keterangan langsung. Tiga saksi ahli lainnya memberikan keterangan tertulis sebab ada keperluan lain di luar Jakarta.

Kecuali Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay, semua anggota KPU menghadiri sidang DKPP hari ini. Ida dan Hadar masih mengikuti sidang gugatan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

AMRI MAHBUB



Topik terhangat:


ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan







Advertising
Advertising





Berita terkait

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

24 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

25 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

32 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

32 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

32 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

33 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

33 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

36 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Amir Uskara mengatakan, PPP akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

39 hari lalu

Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

40 hari lalu

TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya