Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Tidak Kedaluwarsa

Reporter

Jumat, 15 Agustus 2014 06:48 WIB

Udin Bernas. Istimewa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, belum akan kedaluwarsa pada 16 Agustus 2014. Penanganan kasus kematian Udin itu telah berlangsung selama 18 tahun. "Kedaluwarsa kalau kasus ini belum ada proses sama sekali, tapi pembunuhan Udin itu sudah ada proses," kata Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Abdul Kholiq kepada Tempo, Kamis, 14 Agustus.

Kholiq menjelaskan Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP memang menyatakan kasus pembunuhan termasuk perkara yang masa kedaluwarsanya 18 tahun. Namun, Kholiq melanjutkan, pada Pasal 79 KUHP hanya ada penjelasan masa kedaluwarsa itu terhitung sejak kejadian, tidak mencantumkan keterangan penghitungan kedaluwarsa ketika proses penanganan kasus sudah berjalan.

Udin dianiaya orang tak dikenal di rumahnya di Bantul pada 13 Agustus 1996. Ia mengembuskan napas terakhir pada 16 Agustus. Sejumlah pihak menduga kuat bahwa kematian Udin ada kaitannya dengan berita yang dia tulis, yaitu berkaitan dengan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Namun, sang bupati langsung membantah dengan menyatakan dia tidak terlibat.

Menurut Kholiq, masih ada dasar hukum lain yang memungkinkan kasus Udin bisa diungkap. Ada indikasi Udin dibunuh karena ada pejabat negara yang marah dengan berita-beritanya. "Kalau bisa dibuktikan keterkaitan itu, pembunuhan Udin termasuk kasus kejahatan kemanusiaan dan tak akan pernah kedaluwarsa," kata dia.

Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kata dia, disebutkan kejahatan kemanusiaan bisa berupa serangan, salah satunya pembunuhan. Dalam kasus Udin, menurut dia, memenuhi unsur sistematis. “Sebab, diduga pembunuhan dilakukan secara terstruktur (ada garis perintah) dengan tujuan mengancam kebebasan pers atau demokrasi," kata dia.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta M. Irsyad Thamrin mengatakan kedaluwarsa atau tidak, polisi berkewajiban mengungkap kasus Udin. Kedaluwarsa, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban polisi mengusut kasus tersebut. “Kedaluwarsa 18 tahun masih soal penafsiran,” kata Irsyad.

Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta Brigadir Jenderal Urip Subagyo, mengatakan proses hukum kasus Udin sudah berjalan. “Kami lihat peluang hukumnya. Yang jelas, prosesnya belum selesai,” kata Urip kemarin.

Paman almarhum Udin, Mardimin Siswo Hartono, menyatakan pihak keluarga masih berharap ada penyelesaian hukum. "Kami ingin pemerintah Jokowi bisa memutus (permainan hukum) ini. Keluarga tetap ingin pelaku ditangkap," kata Mardimin saat menemui rombongan aktivis yang berziarah ke makam Udin pada 12 Agustus lalu.

MUSTAFA ISMAIL | ADDI MAWAHIBUN IDHOM | PITO AGUSTIN RUDIANA

BERITA TERPOPULER
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres
Berumur 30 Tahun, Penumpang Pesawat Dapat Hadiah

Menkeu: Subsidi BBM Turun, Defisit APBN 2015 Terpangkas

Dahlan Iskan Bantah Akan Copot Nur Pamudji

Philip Morris Akan Gugat Inggris


Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

21 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya