TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Biro Hukum Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Nazar, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam penggodokan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 mengenai kesehatan reproduksi.
Bukan hanya IDI, Nazar melanjutkan perhimpunan atau organisasi kesehatan lain juga tidak diundang. "Ketua umum saja tidak diundang, apalagi saya?" kata Nazar saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Agustus 2014.
Padahal, kata Nazar, nantinya pada pelaksaan peraturan itu akan melibatkan profesi dokter yang terhimpun dari berbagai organisasi. Meski begitu, Nazar mengatakan pihaknya memberikan tiga syarat aborsi pada ibu hamil akibat perkosaan yakni, harus ada keterangan dari penegak hukum yang menyatakan bukti perkosaan.
"Bukti tersebut harus sesuai dengan undang-undang," kata Nazar. Selain itu, harus ada pernyataan dari berbagai kumpulan ahli bukan hanya dari ahli kedokteran, tapi juga ahli agama dan penegak hukum. Kumpulan para ahli tersebut disebut peer group. "Tentunya pernyataan harus sesuai undang-undang," kata Nazar. Terakhir, dokter yang menangani aborsi harus kompeten dengan standar yang ditetapkan.
"Tidak bisa asal comot dokter saja, tapi harus terbukti di akademik juga," kata Nazar. (Baca: Down Syndrome, Bayi Ini Ditinggal Orang Tuanya)
Syarat tersebut diajukan agar tidak adak pihak yang menyalahgunakan aborsi. "Bisa saja ada yang hamil di luar nikah, tapi ngaku-ngaku karena perkosaan," kata Nazar. Ia mengatakan prosedur dan syarat aborsi harus jelas untuk menghindari dampak buruk baik ibu hamil dan dokter.
"Harus ada perlindungan hukum yang jelas," kata Nazar. Perlindungan hukum tersebut, kata Nazar, diharapkan agar ibu hamil dan dokter yang melakukan aborsi dilindungi secara hukum. (Baca: Kondom Bakal Gratis di Filipina)
Namun, kata dia, ada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan, melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan di penjara paling lama sepuluh tahun. "Ketentuan dan syarat aborsi inilah yang harus jelas. Jangan sampai kami terjerembab UU tersebut," kata Nazar
Nazar menyampaikan pihaknya tidak dalam posisi menentang peraturan pemerintah tersebut, ia hanya berusaha menyampaikan nilai-nilai yang diusung dalam dunia kedokteran. (Baca: Polisi Tangkap Dukun Bayi Pelaku Aborsi)
"Kami tidak menentang PP tersebut, kami hanya berpegang pada konsistensi, filsafat, dan kode etik kedokteran," kata Nazar. Dia berharap apabila Kementerian Kesehatan akan membuat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), pihaknya dapat dilibatkan sehingga bisa memberi usulan atau kontribusi.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang W
Berita terkait
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba
15 hari lalu
Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.
Baca SelengkapnyaMengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19
45 hari lalu
Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaIDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba
55 hari lalu
PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.
Baca SelengkapnyaIDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni
55 hari lalu
IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPrabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?
8 Februari 2024
IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya
3 Januari 2024
Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?
Baca SelengkapnyaKPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun
12 Oktober 2023
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat
5 Agustus 2023
KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSaran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen
24 Juli 2023
Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.
Baca Selengkapnya