Kejahatan Seksual terhadap Anak di Malang Melonjak

Reporter

Kamis, 14 Agustus 2014 23:30 WIB

Ilustrasi. sciencephoto.com

TEMPO.CO, Malang - Jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Januari hingga Agustus tahun ini sebanyak 57 kasus, atau naik 30 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Malang, total kejahatan seksual terhadap anak tahun lalu berjumlah 87 kasus. Sejak Januari lalu, kejahatan seksual terbanyak terjadi pada Februari dan Mei, masing-masing 10 dan 13 kasus.

Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak. “Mereka pantas dihukum seberat-beratnya, karena kejahatan seksual terhadap anak sama dengan merusak masa depan dan mimpi si anak,” kata Adi, Kamis, 14 Agustus 2014.

Adi mengingatkan para orang tua agar meningkatkan intensitas dan frekuensi komunikasi dengan anak mereka agar sang anak merasa selalu diperhatikan dan dilindungi. Menurut Adi, peran kedua ada pada pihak sekolah karena menjadi rumah kedua bagi anak. Pihak kepolisian membantu memberikan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah tentang ancaman kejahatan seksual terhadap anak.

Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KP3A) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Rejeki juga mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di daerah itu cenderung meningkat setiap tahun. “Tren ini sangat mencemaskan kita semua,” ujarnya.

Untuk tahun ini Sri mengaku belum punya data lengkap. Namun, sebagai perbandingan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah usia 17 tahun pada 2010 meningkat tiga kali lipat dari kasus serupa pada 2009.

Pada 2009, ada 18 kasus kekerasan. Namun, setahun kemudian, jumlahnya lebih dari 60 kasus. Sebanyak 45 kasus di antaranya merupakan pelecehan seksual. Selebihnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak di keluarga miskin.

Pelakunya pada umumnya masih kerabat korban, mulai orang tua, kakak, paman, dan tetangga. Sri meyakini jumlah kekerasan yang tak dilaporkan lebih banyak lagi.

Menurut Sri, banyak keluarga yang menganggap kejahatan dan kekerasan yang dialami anak sebagai aib keluarga dan tak perlu diungkap atau dilaporkan ke lembaga berwenang. Korban pun takut melapor karena diancam pelaku. Selebihnya korban dan keluarganya tidak mengetahui tata cara melaporkan kasus yang dialami.

Korban ditampung dan mendapatkan pendampingan di Rumah Perlindungan Sosial Anak yang ada di Kota Batu. Rumah ini diisi tenaga ahli dari lembaga pemerintah dan pekerja sosial yang memiliki disiplin ilmu terkait dengan penanganan korban kekerasan, khususnya yang berkaitan dengan sisi kejiwaan korban.

ABDI PURMONO

TERPOPULER:

Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Faktor Umur Jadi Sebab Kekalahan Timnas U-19

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya