Busyro Muqoddas Masih Mungkin Daftar Pimpinan KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 20:00 WIB

Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, mengatakan masih memungkinan Busyro Muqoddas kembali mendaftar sebagai pimpinan komisi antirasuah.

"Kalau seandainya Pak Busyro mendaftar kembali, kita akan buat rapat khusus," kata dia di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2014.

Bila tim pansel merasa tidak yakin dengan tafsiran ini, kata Imam, pihaknya juga akan minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi terkait bisa tidaknya Busyro kembali mendaftar.

"Dengan kata lain tidak ada rasa hard feeling jangan Pak Busyro. Kita netral-netral aja," ujar Sosiolog dari Universitas Indonesia itu. Menurut dia, jangan sampai seleksi ini dipermasalahkan legitimasinya. (Baca: Anggota Pansel Imbau Busyro Ikut Seleksi Lagi)

Busyro bakal mendahului empat komisioner lain dalam mengakhiri masa jabatan, yaitu pada 10 Desember 2014. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran pada akhir 2010. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2015.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK pada 23 Juli 2014 disebutkan masa tugas Busyro berakhir pada 10 Desember 2014. (Baca: Busyro Minta Hakim Waspadai Intervensi Asing )

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, berdasarkan putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dinilai tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama 4 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Busyro sendiri masih belum terpikirkan apakah akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK atau tidak. "Saya tidak akan ambil keputusan sendiri dan tanpa alasan yang matang," ujarnya. Dia mengaku saat ini sedang berfokus untuk efektifikasi program kerja pencegahan sistem birokrasi di kementerian/lembagar. "Agar ada legacy berupa sistem yang anti fraud." (Baca: Menteri Amir: Pengganti Busyro Segera Dipilih )

Menurut dia, korupsi yang makin sistemik, terstruktur, dan masif membuat siapapun wajib ekstra hati-hati dalam mengukur diri untuk maju sebagai pimpinan KPK. Soalnya, rakyat yang menjadi korban korupsi dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya