KPK Kembali Panggil Hakim Ramlan Comel

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 15:45 WIB

Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ramlan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Panggilan kedua untuk RC, diperiksa sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2014. Pada Jumat pekan lalu, KPK memanggil Ramlan, namun dia tidak hadir. (Baca: Bekas Wali Kota Bandung Divonis 10 Tahun)

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan pihaknya tidak akan segan menjemput paksa Ramlan jika tidak mengindahkan pemanggilan yang kedua ini. "RC hari Kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Johan di kantornya, Selasa kemarin.

Pada Jumat pekan lalu, hanya mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, yang hadir dan langsung ditahan KPK. Kemungkinan, Ramlan pun akan langsung ditahan seusai pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, perihal penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat, 22 Maret 2013. (Baca: Suap Hakim, Bekas Sekda Divonis 8 Tahun Penjara)

KPK mencokok Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung setelah penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan hakim Setyabudi.

Komisi antirasuah menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai suap yang diterima Hakim Setyabudi dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Serta ditemukan Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. (Baca: Mangkir Lagi di Sidang Etik, Ramlan Comel Rugi)

Toto Hutagalung disebut-sebut sebagai pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap itu diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya, hakim Ramlan Comel dan hakim Pasti Serefina Sinaga.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

5 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

10 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

13 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

17 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya