Mantan Hakim MK: Dokumen KPU Alat Bukti Terkuat  

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2014 21:58 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva menyerahkan kenangan-kenangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dalam acara pisah sambut HK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3). Hakim Konstitusi terpilih Wahiduddin Adams dan Aswanto menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono yang memasuki masa pensiun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menyatakan setiap dokumen yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum merupakan alat bukti terkuat untuk meyakinkan hakim konstitusi. Sebab, dokumen tersebut dibuat secara sah oleh pejabat berwenang, yakni KPU sendiri.

"Keterangan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum hanya dihadirkan semata-mata untuk menguji kebenaran dokumen KPU tersebut," ujar Harjono kepada Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Saksi Prabowo-Hatta Permasalahkan Pemilih dalam DPKTb)

Argumen ini, menurut Harjono, termuat dalam asas hukum presumption of legality. Ini adalah asas yang menegaskan bahwa setiap produk hukum yang dibuat oleh pejabat berwenang adalah sah hingga terdapat bukti lain yang menyanggah sebaliknya.

Pengujian kebenaran dokumen KPU dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terkait, seperti masyarakat sekitar, petugas pemilu, beserta petugas pengawas pemilu di daerah. Namun, jika terdapat saksi yang tidak mengalami langsung pemungutan suara, kesaksiannya patut dicurigai. "Kekuatan pembuktiannya lemah. Kalau banyak yang seperti itu bisa saja hakim lebih percaya pada KPU," kata Harjono. (Baca juga: Hakim MK Minta Semua Catatan Rekomendasi Bawaslu)

Sebelumnya kubu Prabowo-Hatta memohon pembatalan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 kepada MK. Kubu Prabowo-Hatta juga meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124, serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

ROBBYIRFANY








BERITA TERKINI
Sidak Samsat, Dirlantas Polda Temukan Duit 'Liar' dan Kwitansi Bodong
Masyarakat Lumajang Tolak ISIS dan Kutuk Israel
Saksi Ahli: Penggunaan Noken Sebelumnya Diterima
Disita, Gerobak PKL Kota Tua Tak Boleh Diambil

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya