TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan baru terkait dengan aborsi. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 yang rencananya diberlakukan tanggal 16 Agustus 2014.
Dalam peraturan tersebut, aborsi hanya berlaku untuk indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. "Pada dasarnya aborsi itu dilarang, kecuali dua indikasi tersebut," kata Yanti Herman, perancang peraturan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, saat ditemui di kantornya, Rabu, 13 Agustus 2014.
Yanti menjelaskan ditetapkannya peraturan tersebut bukan semata-mata untuk melegalkan tindakan aborsi. Namun ini agar ibu hamil yang mengalami kedaruratan medis dan korban pemerkosaan ketika akan melakukan tindakan aborsi mendapatkan penanganan medis yang baik dan perlindungan hukum. (Baca: Down Syndrome, Bayi Ini Ditinggal Orang Tuanya)
Ia mencontohkan, seorang ibu hamil yang memiliki janin cacat akan membahayakan sang ibu maupun bayinya. "Kasihan ibu dan anaknya," kata Yanti.
Ibu hamil yang ingin melakukan aborsi, kata Yanti, akan mendapatkan kertas rujukan kepada dokter, lalu nantinya akan dikaji oleh tim medis untuk kelayakan aborsi. Contohnya, ibu hamil akibat pemerkosaan harus membawa bukti visum atau keterangan dari polisi yang menyatakan pemerkosaan.
Namun kesiapan pemerintah untuk memfasilitasi PP tersebut masih kurang. Kementerian Kesehatan akan membentuk tim medis dalam memfasilitasi tindakan aborsi. Tim medis berisi orang-orang yang akan dilatih dan bertugas untuk mengawal ibu hamil dari awal konsultasi sampai selesai aborsi.
Tim medis ini juga nantinya yang memutuskan apakah ibu hamil layak untuk aborsi atau tidak dari kajian medis dan psikis. Ibu hamil yang hendak aborsi akan menjalani konseling sebelum aborsi dan dicek kesehatan ibu serta janinnya. Namun hingga kini tim medis belum dibentuk. Padahal peraturan tersebut mulai berlaku kurang dari seminggu lagi. (Baca: Implan, Metode Kontrasepsi Efektif Jangka Panjang)
Rumah sakit yang akan ditunjuk untuk praktek aborsi juga belum bisa disebutkan Yanti. Ia mengatakan sampai saat ini masih menunggu substansi terkait dengan peraturan yang mengatur tim medis. Ia juga belum bisa menyebutkan kapan tim medis selesai dibentuk. "Kami masih menunggu substansi," katanya.