Sidang gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno, Rabu, 13 Agustus 2014.
Agenda sidang kelima ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon dan terkait yang belum sempat didengarkan kemarin. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak akan memberikan kesaksiannya hari ini.
Sidang lanjutan ini akan berlangsung pukul 10.00 WIB setelah MK menggelar upacara hari ulang tahun ke-11 lembaga ini di halaman gedung. Adapun sidang kemarin diskors pada pukul 17.00 WIB setelah mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon sebanyak 20 orang. Mereka berasal dari Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Sidang diskors dan dilanjutkan kembali besok pukul 10," ujar ketua majelis hakim Hamdan Zoelva dalam sidang kemarin.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
39 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.