Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat ucapan selamat dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, 9 Juni 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tidak berhenti pada penyidikan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengimbau masyarakat agar melapor kepada komisi antirasuah bila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji. (Baca: KorupsiHaji, KPK Periksa Tiga Anggota DPR )
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini dan menemukan dugaan penyelewengan-penyelewengan, silakan dilaporkan ke KPK," kata Johan di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2014.
Ihwal penyidikan terhadap Suryadharma, Johan melanjutkan, penyidik memeriksa beberapa anggota DPR sebagai saksi pelaksanaan ibadah haji 2012-2013. Mereka dimintai konfirmasi tentang keikutsertaan mereka dalam rombongan haji yang menggunakan sisa kuota dari Kementerian Agama. "Kemarin ada beberapa anggota DPR menyatakan membayar sendiri," ujarnya.
Menurut Johan, banyak poin dalam kasus ini. Di antaranya, ihwal pengadaan, setoran haji, penggunaan kuota haji, katering, pemondokan, dan transportasi. Johan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan secara bijaksana. "Menteri Agama yang baru juga menyampaikan penyelenggaraan haji ini akan dilaksanakan secara transparan mungkin," ujarnya. (Baca: Kasus Haji, Anggota DPR Klaim Bayar Rp 235 Juta)
KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan total anggaran Rp 1 triliun. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Dalam surat perintah penyidikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu, tertulis frasa "dan kawan-kawan". Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, frasa itu merujuk pada keluarga Suryadharma dan anggota Komisi Agama DPR serta panitia penyelenggara ibadah haji yang masuk kuota. (Baca: Kasus KorupsiHaji, KPK Periksa Politikus Hanura )