Tersangka dugaan kasus suap APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana, berada di ruang tunggu untuk jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2014. Sutan Bhatoegana jalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pemilik Klinik Provitalitas, dokter Bertha Herlina. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Bertha diperiksa atas kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi Energi DPR.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi SB (Sutan Bhatoegana)," kata Priharsa di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2014. Tidak diketahui keterkaitan Sutan dengan pemilik klinik spesialis antipenuaan dan perawatan holistik yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu. Saat tiba di gedung komisi antirasuah, Bertha bungkam. (Baca: Diperiksa KPK, SutanBhatoegana Siap Ditahan)
Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatan dan fungsinya sebagai anggota Dewan. (Baca: Milton Pakpahan Gantikan Bhatoegana di Komisi VII)
Keterlibatan Sutan terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini, sebelumnya menjabat Kepala SKK Migas, pada Agustus tahun lalu. Rudi menerima US$ 400 ribu dari komisaris PT Kernel Oil Ltd Indonesia, Simon Tanjaya. Rudi telah divonis 7 tahun penjara, sedangkan Simon 3 tahun penjara. Kasus itu belakangan membuka aliran dana dalam bentuk tunjangan hari raya ke sejumlah anggota Komisi Energi yang diduga terkait dengan pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi.
Dalam sidang pada Februari lalu, Rudi mengaku pernah menyerahkan uang US$ 200 ribu kepada Sutan Bhatoegana. Uang diserahkan melalui anggota Komisi Energi, Tri Yulianto. Kesaksian lainnya muncul dari bekas Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi, Didi Dwi Sutrisno. Didi mengaku pernah membagikan uang titipan Rudi sebesar US$ 140 ribu kepada pimpinan dan anggota Komisi Energi. Uang diserahkan lewat Irianto, staf khusus Sutan. (Baca: Ungkap Peran SutanBhatoegana, KPK Periksa Rudi)
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
8 menit lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
7 jam lalu
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.