Saksi: Anas Menang, Duit Rp 50 Juta Tak Cair  

Reporter

Senin, 11 Agustus 2014 20:52 WIB

Sembilan saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Mety Marinka, membeberkan adanya kontrak politik menjelang Kongres Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Menurut dia, kontrak tersebut ditandatangani oleh ketua DPC dan Anas Urbaningrum, yang kala itu menjadi calon Ketua Umum Demokrat.

"Jadi kontrak politik itu ditandatangani kalau mendukung Anas. Saya tanda tangani sebelum Kongres Demokrat di Bandung," kata Diana ketika bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 11 Agustus 2014. (Baca: Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat))

Diana menjelaskan, kontrak politik tersebut disodorkan oleh Umar Arsal, yang memintanya menandatangani kontrak tersebut. Dia menambahkan, semua ketua DPC yang memilih Anas juga menandatangani kontrak tersebut. "Jika Pak Anas terpilih jadi ketua umum, dijanjikan jadi ketua DPC dua periode," kata Diana.

Diana juga menyebutkan tim sukses Anas berjanji memberikan uang Rp 50 juta jika Anas terpilih sebagai ketua umum. "Namun sampai hari ini uang tersebut tidak ada," ujar Diana. (Baca: Anas Disebut Baiat Koordinator Sebelum Bagi Duit)

Sementara itu, dalam persidangan, Anas menyatakan tidak menyuruh para ketua DPC menandatangani kontrak tersebut. Anas justru menanyakan bentuk kontrak tersebut.

"Bentuk kontraknya seperti apa? Apakah Anda masih mengingat judul kontrak tersebut?" tanya Anas kepada Diana. Namun Diana mengaku tidak ingat judul kontrak tersebut. "Yang saya ingat ada kontrak, Pak Umar Arsal minta saya untuk tanda tangani. Saya tidak ingat seperti apa judul kontrak tersebut," kata Diana.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas didakwa menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.

Anas didakwa dengan pasal pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ANJANI HARUM UTAMI







Baca juga:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar
Mari Nikmati Supermoon Malam Ini sampai Dinihari
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya