Sembilan saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Mety Marinka, membeberkan adanya kontrak politik menjelang Kongres Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Menurut dia, kontrak tersebut ditandatangani oleh ketua DPC dan Anas Urbaningrum, yang kala itu menjadi calon Ketua Umum Demokrat.
"Jadi kontrak politik itu ditandatangani kalau mendukung Anas. Saya tanda tangani sebelum Kongres Demokrat di Bandung," kata Diana ketika bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 11 Agustus 2014. (Baca: Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat))
Diana menjelaskan, kontrak politik tersebut disodorkan oleh Umar Arsal, yang memintanya menandatangani kontrak tersebut. Dia menambahkan, semua ketua DPC yang memilih Anas juga menandatangani kontrak tersebut. "Jika Pak Anas terpilih jadi ketua umum, dijanjikan jadi ketua DPC dua periode," kata Diana.
Diana juga menyebutkan tim sukses Anas berjanji memberikan uang Rp 50 juta jika Anas terpilih sebagai ketua umum. "Namun sampai hari ini uang tersebut tidak ada," ujar Diana. (Baca: Anas Disebut Baiat Koordinator Sebelum Bagi Duit)
Sementara itu, dalam persidangan, Anas menyatakan tidak menyuruh para ketua DPC menandatangani kontrak tersebut. Anas justru menanyakan bentuk kontrak tersebut.
"Bentuk kontraknya seperti apa? Apakah Anda masih mengingat judul kontrak tersebut?" tanya Anas kepada Diana. Namun Diana mengaku tidak ingat judul kontrak tersebut. "Yang saya ingat ada kontrak, Pak Umar Arsal minta saya untuk tanda tangani. Saya tidak ingat seperti apa judul kontrak tersebut," kata Diana.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas didakwa menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Anas didakwa dengan pasal pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.