Polisi: Kemenhukham Selidiki 2 Jurnalis Prancis
Editor
Maria Rita Hasugian
Sabtu, 9 Agustus 2014 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Ronny Frankie Sompie mengatakan wewenang penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran izin tinggal dua jurnalis asal Prancis ada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham). Menurut dia, kepolisian hanya membantu proses awalnya. "Karena menyangkut izin tinggal yang tertera di visa," ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2014.
Hanya, tutur Ronny, kedua jurnalis bernama Thomas Dandois, 40 tahun, dan Valentine Bourrat, 29 tahun, masih ditahan oleh Kepolisian Daerah Papua. Dia mengatakan belum mendapatkan kabar terbaru mengenai keduanya.
Polda Papua menetapkan dua jurnalis tersebut sebagai tersangka dugaan keterlibatan dengan kelompok sipil bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan tengah Papua. “Keduanya telah melakukan peliputan ilegal dan menyalahi Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Kota Jayapura, Papua, kemarin. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)
Sulistyo menuturkan kedua jurnalis yang bekerja di Arte TV itu dinilai melanggar izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2014, di sebuah hotel di Wamena, Jayapura.
Menurut dia, polisi menemukan dua paspor kepemilikan atas nama Valentine Bourrat, yakni paspor dinas dan paspor sipil yang digunakan dalam kunjungan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. “Kami masih terus menyelidiki siapa sebenarnya Valentine dan Thomas, serta tujuannya ke Wamena, Papua.” (Baca: OPM Akui Dua Jurnalis Prancis Akan Temui Mereka)
Polisi, kata Sulistyo, juga menemukan kartu pers milik Thomas yang telah habis masa berlakunya sejak 2006. Sedangkan Bourrat tak memiliki kartu pers. Saat diperiksa, Bourrat mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya,” ujarnya. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)
AMRI MAHBUB | CUNDING LEVI
Baca juga:
Ayah Dukung Israel, Angelina Jolie Pro-Palestina
Berhemat, DKI Jakarta Tarik Semua Mobil Dinas
Pengakuan Dokter AS yang Terjangkit Ebola
Kejiwaan Pelaku Mutilasi Bocah di Riau Normal