TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengingatkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk tidak menambah materi gugatan saat melakukan perbaikan seperti yang diminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sudah wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena akan menyulitkan pembela karena tidak ada kepastian hukum nanti," ujar Adnan di gedung MK, Rabu, 6 Agustus 2014.
MK memberikan kesempatan pihak Prabowo-Hatta membetulkan gugatan dan menyerahkannya kembali paling lambat besok pukul 12.00 WIB, setelah itu pihak termohon dapat mengambil perbaikan tersebut di panitera. (Baca: Hakim MK 'Ajari' Kubu Prabowo Menulis Benar)
Ini adalah kali kedua kubu Prabowo-Hatta diminta memperbaiki gugatan sejak memasukkannya pada 25 Juli lalu. Adapun, permohonan terbaru yang terdapat dalam gugatan Prabowo-Hatta adalah meminta majelis hakim tak memakai bukti yang diajukan KPU karena didapat dengan cara membuka kotak suara tanpa perintah MK.
"Berkaitan dengan itu formulir itu tak sah sebagai bukti karena dihadirkan bukan dengan rekomendasi majelis hakim," ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail.
Pada 25 Juli lalu, KPU mengeluarkan surat edaran SE Nomor 1446/KPU kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KIP Aceh untuk membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti dalam sidang MK. (Baca: Prabowo Sebut Indonesia seperti Negara Fasis)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya khawatir tak bisa mempersiapkan bukti secara menyeluruh apabila ada materi baru yang belum sempat dipelajari lembaganya. Namun, ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Kami sudah memanggil semua provinsi untuk menyiapkan alat bukti tapi kalau tidak menjadi locus perkara ya tak akan kami sertakan," katanya. (Baca: Pakar Hukum Pesimistis Prabowo Menangi Gugatan)
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umim Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124, dan mengadakan pemungutan suara ulang di 42 ribu tempat pemungutan suara.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
3 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
19 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
21 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
23 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
23 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca Selengkapnya