TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, tidak bisa dicabut kewarganegaraannya karena mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "ISIS itu bukan negara," ujar Amir ketika ditemui di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014.
Amir menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang baru bisa dicabut kewarganegaraannya apabila masuk ke dinas militer di suatu negara asing atau ketika melakukan sumpah setia kepada negara asing. Menurut Amir, ISIS bukan negara secara resmi, sehingga dukungan terhadap ISIS belum melanggar UU. (Baca: Pendukung ISIS Bantah Isu Makar)
Menurut Amir, instansinya akan melarang Abu Bakar Ba'asyir dan narapidana lainnya melakukan kegiatan-kegiatan seperti baiat karena saat ini mereka sedang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. "Tetapi sekarang sebagai warga binaan, tidak boleh kegiatan tersebut dilakukan di LP kami," ujar Amir.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan melakukan baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Abu Bakar Ba'asyir melakukan pembaiatan bersama narapidana-narapidana lain di Lapas Nusakambangan. (Baca: Banser Tolak Pembaiatan Pengikut ISIS di Sidoarjo)
Beberapa waktu lalu, sekelompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mengajak umat muslim Indonesia untuk bergabung. Ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, dan Malang, Jawa Timur, pun telah mendeklarasikan sebagai pendukung ISIS sekaligus mendukung pimpinannya, Abu Bakar al-Baghdadi.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
2 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
2 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
2 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
22 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
24 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
24 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
26 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
27 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
28 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaSudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
28 hari lalu
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya