KPK Periksa Sekda dan Kepala Bappeda Karawang  

Reporter

Rabu, 6 Agustus 2014 11:07 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua KPK, Abraham Samad (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Karawang di media center Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Ruspendi Sutisna dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Samsuri S. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa terkait dengan kasus pemerasan pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AS (Ade Swara) dan NL (Nurlatifah)," kata Priharsa di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014. Ade merupakan Bupati Karawang, sedangkan Nurlatifah merupakan anggota DPRD Karawang yang juga istri Ade. Pada 23 Juli 2014, KPK juga telah memanggil Samsuri dan Teddy. (Baca juga: KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang. )

Sebelumnya, Ade dan Nurlatifah ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang pada 17 Juli lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Ade kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Sedangkan Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Pasangan suami-istri ini diduga melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk membangun mal di Karawang. (Baca juga: Bupati Karawang: Saya Tidak Merasa Memeras Mereka)

Untuk mengeluarkan surat izin pembangunan sebuah mal di Karawang, KPK menduga Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar. PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan Ade dan istrinya.

Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar sebesar US$ 424.439 kepada Ali, adik Nurlatifah. Uang tersebut lalu diserahkan Ali kepada kakaknya di rumah dinas Ade. KPK menjerat Ade dan Nurlatifah dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LINDA TRIANITA




Baca juga:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya