TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyiapkan tiga dokumen untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen tersebut adalah A5 atau surat pindah, C7 atau daftar hadir, dan C1 atau formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
Ketiga dokumen itu diambil KPU dari dalam kotak suara. Adapun untuk mengambil dokumen tersebut, KPU memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk membuka kotak suara. Tindakan KPU membuka kotak suara ini sempat diributkan tim pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Itu hanya kami ambil sebentar, difotokopi, lalu dikembalikan lagi," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, tiga dokumen tersebut dipersiapkan berdasarkan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta. "Persiapan yang dilakukan berdasar pada gugatan pemohon," ujar Hadar di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.
Formulir A5, menurut Hadar, diperlukan sebagai bukti pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap tambahan. Meski sesungguhnya data tersebut sudah ada di sertifikat rekapitulasi. (Baca: KPU Buka Kotak Suara Agar Tak Repot).
Komisioner lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan bahwa formulir C7 diperlukan guna melihat siapa saja pemilih yang hadir saat pencoblosan, sehingga bisa dilihat pembagian pemilih, apakah masuk daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTTb).
"Kan dalam gugatan banyak mempermasalahkan tentang DPKtb. Dengan adanya C7, jadi jelas pembagiannya," ujar Ferry. Sedangkan formulir C1 digunakan untuk melihat jumlah hasil penghitungan suara. (Baca juga: Semangati Ralawan, Prabowo-Hatta Akan ke MK)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Beredar Foto Ba'asyir Dibaiat Dukung ISIS
Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Video ISIS
Kepanasan, Bayi 11 Bulan Tewas dalam Mobil
Polisi Klaim Miliki Identitas Aktor di Video ISIS