Delapan Narapidana Terorisme Dimintakan Remisi  

Reporter

Rabu, 23 Juli 2014 15:05 WIB

Lima dari enam terdakwa kasus terorisme dan terlibat kasus perampokan bank CIMB Niaga Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Malang - Delapan narapidana kasus terorisme diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman peringatan Idul Fitri. Usulan disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Herry Wahyudiono kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 1.308 orang. “Kami usulkan, keputusan di Kementerian," kata Herry, Rabu, 23 Juli 2014.

Narapidana terorisme yang mendapat remisi harus memenuhi syarat minimal telah menjalani sepertiga hukuman. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 tentang remisi. Sedangkan bagi narapidana umum yang diusulkan dapat remisi minimal menjalani hukuman selama enam bulan.

Total narapidana yang diusulkan dapat remisi terdiri dari 1.281 narapidana diusulkan untuk mendapat remisi khusus I untuk mendapat potongan hukuman. Sedangkan 27 narapidana diajukan mendapat remisi khusus II yakni mendapat remisi hingga bebas.

Delapan narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Malang, di antaranya adalah Muhammad Cholily, yang terbukti menyembuyikan Dr Azhari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Flamboyan II A-7, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur. Dr Azhari tewas dalam sergapan tim Densus 88 pada 9 November 2005. Cholily dihukum 18 tahun penjara.

Cholily dipindahkan dari Markas Brimob Kelapa Dua ke Lembaga Pemasyatakatan Lowokwaru, Malang, 23 April 2014, bersama Agung, narapidana terorisme kasus Poso. Selain keduanya ada Fadli Sadama alias Bapak Muis, 47 tahun, dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, 35 tahun. Mereka dipindah dari Jakarta oleh satuan tugas antiteroris Kejaksaan Agung.

Empat narapidana terorisme lainnya dipindah dari Markas Komando Brimob Kepala Dua, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Senin, 7 Juli 2014. Yakni Budi Utomo alias Slamet alias Sarto dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi divonis 9 tahun, Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri dihukum 8 tahun penjara. Mereka adalah anggota kelompok teroris Abu Roban.

EKO WIDIANTO

Berita Terpopuler
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Pangkostrad Letjen Gatot Nurmatyo Jadi KSAD Baru

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya