KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru Kasus Century  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 22 Juli 2014 20:00 WIB

Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya bakal membuka penyelidikan baru dalam kasus Century. Menurut dia, penyelidikan tersebut menunggu vonis terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Terbuka peluang untuk penyelidikan baru, sambil menunggu putusan inkracht-nya seperti apa nanti," kata Busyro melalui pesan pendek, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: Vonis Kasus Century, Budi Mulya: Saya Agak Emosional).

Ihwal tersangka baru dalam kasus Century, Busyro tak menjawab. Tapi yang jelas, kata Busyro, putusan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Budi Mulya sudah mengindikasikan adanya tersangka baru. "Vonis itu jelas substansinya, yaitu adanya delik penyertaan. Sebagaimana tipikal korupsi di negeri ini yang memang struktural dan sistemik," kata Busyro. "Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum."


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi Mulya 10 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait dengan pemberian FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. (Baca: Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah).

Busyro menyebut korupsi dalam kasus Century sebagai tindakan yang tidak berdiri sendiri. Maka, KPK konsisten dengan menerapkan standar strategi penuntutan dengan penyertaan. Apalagi, Busyro melanjutkan, ada sejumlah 'bromocorah politik' yang merampas harta negara. "Seharusnya, harta negara tak menjadi bancakan keluarga dan kelompoknya," ujar dia.

Pada 16 Juli 2014, setelah Budi Mulya divonis, Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan persidangan terhadap Budi Mulya, dalam kasus Century, membuktikan tindakan korupsi dalam kasus tersebut tak dilakukan sendiri. Artinya, kata Bambang, ada orang lain yang dinilai turut terlibat.

Acuannya, menurut Bambang, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada dakwaan primair yang disebut dalam tuntutan terhadap Budi Mulya. "Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang dianggap bersama-sama terdakwa melakukan tindakan yang dikualifikasi melawan hukum, tapi juga Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan," kata Bambang di kantornya.


MUHAMAD RIZKI



Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014

Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Isi Pidato Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya